Oleh:
Adinda Riske || Mahasiswi Universitas Gunadarma
HILANGNYA frasa ‘agama’ dari Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 menuai banyak protes dari berbagai pihak. Pasalnya frasa ‘agama’ tersebut sama sekali tidak tertulis dalam visi draf Peta Jalan Pendidikan dan justru tertulis frasa ‘budaya’ yang bergandengan dengan Pancasila.
Hal tersebut mendapat komentar dari Ketua Umum Pimpinan PP Muhammadiyah, Haedar Nasir yang mengatakan Peta Jalan Pendidikan tanpa memuat ‘agama’ tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 dan dinilai Inkonstitusional. Selain itu Kiai Abdullah juga menegaskan jika frasa ‘agama’ tidak cukup jika dikaitkan dengan frasa ‘akhlak’ dan ‘budaya’.
Berbeda dengan visi pendidikan dalam revisi UU 20/2003 tentang Sisdiknas, tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi manusia berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Lantas bagaimana bisa frasa ‘agama’ dihilangkan begitu saja, padahal jika berkaca pada Pancasila sila pertama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang religius, berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan, bukan sekular yang memisahkan nilai kehidupan dari nilai-nilai keagamaan.
Sejatinya pendidikan bertujuan melahirkan generasi-generasi bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Jika pada Peta Jalan Pendidikan periode sebelumnya saja frasa ‘agama’tercantum dalam kurikulum pendidikan, walau dalam penerapannya para pelajar hanya mendapatkan materi agama sebanyak 2 hingga 3 jam dalam seminggu, dengan metode penyampaian teoritis tanpa mengimplementasikan dalam kehidupan, sehingga menghasilkan para pelajar yang jauh dari tujuan pendidikan. Hingga tak jarang bagi para pelajar mengikuti gaya hidup liberal. Lantas bagaimana jika frasa ‘agama’dihilangkan dari kurikulum pendidikan begitu saja? Hal ini tentu akan menimbulkan berbagai macam polemik.
Hal tersebut akan memberikan minimnya ruang bagi generasi untuk memahami ilmu agama dan implementasi nilai-nilai agama dalam kehidupan, sehingga berpotensi menumbuhkan generasi yang sekular-liberal. Dengan memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan dan tidak berstandar atas agama, namun berstandar atas asas manfaat. Efeknya para generasi bangsa akan hidup bebas sesuai dengan kemauannya, tanpa mengkaitkan nilai-nilai agama dalam kehidupannya.
Faktanya, permasalahan remaja kian marak dan terus bertambah dalam kehidupan pelajar, meningkatnya kasus kriminalitas remaja seperti seks bebas, aborsi, tawuran, narkoba hingga LGBT terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadi bukti tidak adanya pemahaman akidah Islam yang mengakar pada para pelajar, dan bukti rusaknya sistem sekular-liberal.
Jika ingin melahirkan generasi yang beriman, beradab dan berakhlak mulia, hanya dapat ditemukan dalam sistem pendidikan Islam, yang di dalamnya dibangun berlandaskan akidah Islam dengan kurikulum dan metode yang sejalan dengan akidah. Tsaqafah Islam tidak dipisahkan dengan ilmu pengetahuan seperti kurikulum pendidikan sekular. Pelajar diberikan porsi yang lebih besar untuk memahami tsaqafah Islam. Pendidikan dalam Islam mengajarkan ilmu sains diterapkan sesuai dengan tingkat kebutuhan, tidak dipisahkan sesuai dengan jenjang tertentu.
Pada tingkat perguruan tinggi, pelajar dapat mempelajari tsaqafah asing yang akan disampaikan secara utuh, setelah pelajar memahami tsaqafah Islam secara matang. Tetapi bukan untuk diterapkan namun untuk menjelaskan kecacatan dari tsaqafah asing tersebut dan ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
Dengan demikian, kurikulum pendidikan dalam sistem Islam mencakup 3 komponen materi utama yang akan menjadi karakteristiknya, yakni pembentukan kepribadian Islami, penguasaan terhadap tsaqafah Islam dan penguasaan ilmu pengetahuan seperti IPTEK, keahlian dan keterampilan. Hasilnya jelas berbeda dengan kurikulum sekular, generasi penerus dalam sistem Islam akan terbentuk menjadi generasi yang berkualitas dengan berkepribadian Islam.
Dengan begitu, para pelajar akan mampu berpikir dan bersikap sesuai dengan syariat Islam. Sehingga pelajar akan senantiasa terikat dengan syariat Islam, melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala tindak kemaksiatan kepada Allah SWT. Output generasi seperti ini hanya bisa diwujudkan jika Islam diterapkan sebagai aturan kehidupan, bukan semata-mata hanya sebagai agama spiritual saja. Wallahu a’lam bishawab.*