Oleh: Hamsia
Kendari, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebutkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Berdasarkan data laporan yang dicatat DPPPA Kendari, yakni tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 84 kasus. Kadis PPPA Kendari, Siti Ganef mengatakan “tingkat kekerasan pada perempuan dan anak mengalami peningkatan selama kurang lebih 3 tahun terakhir, dengan kasus sebanyak 84 merinci, pada tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 7 orang. Sedangkan kekerasan terhadap anak sebanyak 21 orang. Di tahun 2020, sabanyak 8 orang perempuan mengalami kekerasan dan 17 orang terjadi pada anak. Data yang ada pada tahun 2021, total kasus kekerasan yang terlapor sebanyak 31 orang dengan rincian 6 perempuan dan 25 anak.“jenis kekerasan yang dialami perempuan dan anak tersebut mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual,” terangnya pada Telisik.id, Senin, (23/5/2022)
Akar Masalah
Sungguh miris, kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Kota Kendari masih menjadi persoalan yang sulit dipecahkan. Banyak peraturan dan UU yang dibuat namun justru membuat penigkatan dari waktu ke waktu.
Diperperah lagi, lemahnya kontrol negara terhadap media massa baik elektronik maupun cetak yang menyiarkan pornografi maupun pornoaksi. Berakibat masyarakat dengan mudahnya mengakses berbagai film, video, foto maupun situs-situs porno di berbagai media. Bagi para kapitalis, pornografi adalah bisnis menguntungkan yang akan mengalirkan banyak keuntungan kedalam pundi-pundi mereka. wajrlah bila keberadaannya dipertahankan bahkan diberi ruang yang luas untuk berkembang.
Akibatnya, hal itu semakin meningkatkan dorongan untuk memuaskan nafss syahwat bagi orang-orang yang tipis iman. Dan sekali lagi anak dan perempuan yang akhirnya juga menjadi sasaran empuk predaktor seksual. Bahkan mirisnya kekerasan seksual banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat anak.
Kebebasan berperilaku juga mengahntarkan pada tumbuh suburnya perilaku menyimpang seksual seperti L637. Banyak kasus pedofilia dilakukan oleh pengikut kaum sodom kasus JIS yang sempat menghenyakkan perhatian publik Indonesia beberapa tahun lalu. Ironisnya, kaum pelangi ini masih saja diberi panggung sehingga mereka semakin berani tampil dan menuntut pengakuan atas keberadaannya di masyarakat.
Demikianlah, jelas sudah biang kerok maraknya kekerasan pada anak dipelopori oleh kapitalisme sekuler. Sistem hidup buatan manusia ini meniscayakan kerusakan yang semakin parah di semua aspek. Karena penerapan aturannya yang tidak sesuai fitrah inilah perlindungan terhadap anak dan perempuan seolah menjadi mimpi yang sulit diraih.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Faktor penegakan hukum ini cukup memberi andil sehingga kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus terulang.
Tak dapat dipungkiri berbagai faktor penyebab maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, akibat kegagalan sistem kapitalisme sekuler. Telah nampak kerusakan dan kegagalan sistem buatan manusia ini disegala lini kehidupan, kita butuh sistem kehidupan lain yang lebih melindungi, mengayomi dan meminimalkan kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Islam Melindungi Anak dan Perempuan
Sangat berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang anak adalah bagian dari masyarakat yang harus dipenuhi segala haknya secara utuh. Sebab Islam memandang negara adalah pengatur urusan seluruh rakyat termasuk anak dan perempuan. Rasulullah saw bersabda: “Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu:
Pertama, menanamkan akidah Islam yang kuat terhadap masyarakat Islam, dengan menerapkan kurikulum Islam dalam setiap jejang pendidikan, sehingga terbangun kepribadian Islam. Sehingga seorang laki-laki mengetahui hak dan kewajibannya. Dan juga mampu memperlakukan orang lain dengan baik termasuk terhadap perempuan dan anak, karena itu bagian dari kebaikan Islam seseorang.
Kedua, Islam mewajibkan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar yaitu saling menasehati pada kebaikan dan mencegah pada kemugkaran di tengah-tengah masyarakat. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran untuk saling kontrol satu sama lain di dalam kehidupan masyarakat.
Ketiga, negara mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dengan memberlakukan sistem pergaulan Islami, yaitu menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan. Tidak dibolehkan interaksi non-mahrom kecuali pada empat hal, yaitu pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan persaksian. Bagi wanita muslimah wajib mengenakan pakaian syar’i ketika keluar rumah. Bagi laki-laki dan perempuan, wajib menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Islam.
Keempat, negara menjadi pelindung perempuan dan anak, melindungi dengan menerapkan aturan yang tegas kepada pelaku kejahatan seksual. Pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan kadar kejahatannya untuk menimbulkan efek jera.
Begitulah Islam memberikan perlindungan hakiki kepada anak dan perempuan. Dengan penerapan Islam kaffah, perlindungan terhadap anak bukanlah mimpi yang sulit untuk diwujudkan. Bahkan anak dan perempuan akan merasakan keamanan dan kesejahteraan yang sesungguhnya saat hidup di bawah naungan daulah Islamiah. Wallahu a’lam bish shawwab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google