Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Perusakan dan penghancuran bangunan cagar budaya Masjid "Nurul Ikhlas" di Jl Cihampelas 149 Bandung oleh PT KAI yang kini berubah fungsi menjadi toko Indomaret jelas merupakan perbuatan pidana. Pihak-pihak yang bertanggungjawab atas penghancuran Masjid ini dapat diseret ke meja hijau.
Pada tahap awal DKM Masjid Nurul Ikhlas telah melaporkan kepada Ombudsman atas dugaan mal administrasi instansi. Ombudsman Jawa Barat melakukan pemeriksaan. Meminta keterangan dari berbagai pihak di lingkungan Pemkot Bandung.
Keterangan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang tanggal 1 Nopember 2021 telah mengeluarkan surat teguran kepada PT KAI Daop 2 Bandung bahwa bangunan toko yang kemudian menjadi Indomaret tidak memiliki Izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bandung membenarkan bahwa pembangunan gedung toko tidak memiliki PBG. Ada pernyataan dari penanggungjawab untuk bersedia tidak melaksanakan pembangunan sampai terbit PBG dan tidak mengoperasikan masjid (yang dibuat di belakang toko) sampai terbit PBG.
Hingga bangunan selesai bahkan toko Indomaret beroperasi, PBG tidak dimiliki dan sayangnya tidak ada penyegelan untuk penghentian, yang ada hanya penempelan stiker bahwa bangunan tidak memiliki PBG. Stiker itupun kini hilang.
Satuan Pamong Praja menyatakan bahwa pengrusakan atau penghancuran Masjid "Nurul Ikhlas" jika cagar budaya jelas melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Penghancuran itu adalah perbuatan pidana. Penyidikan Kepolisian dilakukan atas laporan Walikota melalui Dinas kepada penyidik Kepolisian.
PT KAI memohon untuk solusi atas penghancuran Masjid cagar budaya kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, namun setelah pertemuan dengan Tim Ahli Cagar Budaya, solusi itu tidak jelas. Bisa difahami penghancuran Masjid cagar budaya tidak mungkin ada solusi selain proses penyidikan pidana. Fakta tidak bisa direkayasa.
Ombudsman masih membuka tanggapan Pelapor, namun tentu sulit Ombudsman Jawa Barat untuk membuat konklusi selain fakta bahwa telah terjadi perusakan Masjid cagar budaya oleh PT KAI dan mal administrasi Pemkot Bandung yang berakibat bangunan Indomaret dapat terselesaikan dan beroperasi.
Publik berhak menuntut agar terhadap bangunan Indomaret yang tidak memiliki izin/PBG itu segera disegel dan Indomaret di bawah PT Indomarco dilarang untuk beroperasi. Atas perusakan atau penghancuran Masjid "Nurul Ikhlas" yang merupakan cagar budaya patut untuk segera dilaporkan dan diproses penyidikan atas pelanggaran pidananya.
PT KAI atau pihak lain yang turut serta harus menerima konsekuensi hukum dari perbuatan kriminal tersebut.