View Full Version
Ahad, 03 Dec 2023

Pro Palestina Diserang dengan Sajam, Butuh Solusi

 
Oleh: Sari Chanifatun
 
Melalui Permenlu no 3 tahun 2019, Pemerintah Negara Republik Indonesia melarang adanya pengibaran bendera, lambang dan atribut serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah negara kesatuan RI. Juga segenap aturan dan tertib hukum lainnya guna menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
 
Kebijakan politik yang dilakukan negara RI adalah bentuk upaya negara kesatuan Indonesia menentang dan menghentikan penjajahan Israel terhadap negara Palestina. 
 
Adanya peristiwa kerusuhan yang dilakukan ormas Manguni di Bitung, Sulut, yang menyerang dengan sajam para peserta aksi umat Islam dalam menyampaikan pendapat membela Palestina. Selain itu laskar Manguni juga membawa bendera Israel, dapat dinyatakan negara telah gagal dalam menjaga keutuhan negara kesatuan serta ketegasan menghapus penjajahan di dunia. 
 
Tampaknya, bentuk penjajahan tidak bisa diselesaikan hanya melalui sebuah hukum dengan pemutusan hubungan diplomatik, tetapi negara wajib memberi aksi pengiriman pasukan militer yang digalang dari seluruh negara-negara Islam ke negeri terjajah. Begitu pula adanya tindakan tegas yang nyata dari negara yaitu menghapus ormas Manguni agar tidak muncul kembali kejahatan sebagian kelompok terhadap kelompok lainnya. 
 
Sejarah Islam mencatat, bagaimana Sultan Shalahuddin Al Ayyubi bersama pasukannya yang shalih kembali memasuki Baitul Maqdis dan membersihkan Al Aqsa, lalu menunaikan shalat Jum’at di dalamnya. Bukti kejahatan dan keserakahan bisa dihapuskan dengan futuhat (penaklukan). 
 
Maka, dengan menghapus bentuk sekat-sekat suku, adat, ras dan negara inilah yang mampu menyatukan masyarakat Islam di dunia untuk menghapus kebrutalan zionis Israel di tanah Palestina. Wallahu a'lam bish showwab. (rf/voa-islam.com)
 
ILustrasi: Google

latestnews

View Full Version