

BEKASI (voa-islam.com) — Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Bekasi meminta kejelasan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait persoalan LGBTQ di DPRD Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikan jajaran pengurus GENAP saat bersilaturahmi dan berdialog dengan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ustadz H. Alimudin, S.Pd.I., M.Si., Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ustadz Alimudin menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah / raperda tersebut masih dalam proses pembahasan dan telah dilaksanakan konsultasi ke kanwil Kumham dan biro hukum Provinsi Jawa barat selanjutnya diagendakan kembali untuk pembahasan lanjutan sampai pembahasan finalisasi.
Dalam pembuatan Peraturan Daerah ada beberapa proses tahap dari tahapan penyusunan, Pembahasan, fasilitasi dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Ungkap Alimudin
Menurutnya, program legislasi daerah yang sedang dalam tahapan Pembahasan yaitu pansus 09 tentang Raperda produk Halal dan Pansus 10 tentang Raperda Pencegahan dan penanggulangan Penyimpangan seksual dan penyimpangan seksual beresiko.
Dalam Raperda Pencegahan dan penangungulangan penyimpangan Seksual intinya ada tiga Pokok Utama isi raperda tersebut. Yakni pencegahan, penanggulangan, dan pembinaan.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan upaya membangun kesadaran masyarakat. Sementara penanggulangan diarahkan pada penanganan ketika telah terjadi kasus, termasuk melalui satuan tugas (Satgas) yang melibatkan unsur terkait.
Adapun pembinaan dilakukan melalui pendampingan dan layanan konseling yang dapat melibatkan Pemerintah Kota Bekasi.
Alimudin juga menyampaikan bahwa raperda ini diharapkan mengakomodir sanksi dan saat berkonsultasi ke biro hukum ada titik terang dengan respon baik dari biro hukum terhadap usulan sanksi.
GENAP: Jangan Berlarut-larut
Ketua Umum GENAP Kota Bekasi, Ustadz Sya'ib Alifullah, menilai pembahasan Raperda tersebut terkesan berjalan lambat. Padahal, menurutnya, fenomena penyimpangan seksual di masyarakat membutuhkan langkah pencegahan dan penanganan yang serius.
Hal senada disampaikan Ustadz Wahyudin, Bidang Dakwah dan Investigasi GENAP. Ia menyebut kondisi di lapangan sangat memprihatinkan dan membutuhkan kehadiran regulasi sebagai payung hukum.
“Payung hukum dalam bentuk Perda dan Perwal harus segera disahkan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut juga dibahas kondisi Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan sekaligus kawasan lintasan dan transit. Menurut Alimudin, kondisi tersebut turut menghadirkan berbagai persoalan sosial, termasuk meningkatnya persoalan narkotika yang tercermin dari banyaknya penghuni lembaga pemasyarakatan dengan perkara narkoba, baik pengguna maupun pengedar.
Terkait isu LGBTQ, GENAP menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan fenomena tersebut di wilayah Bekasi Raya. GENAP menyebut Bekasi kini berada pada posisi yang mengkhawatirkan dalam kasus LGBTQ di Jawa Barat.
GENAP Dorong Edukasi dan Pengawasan
Sebagai organisasi yang sejak awal fokus pada persoalan penyimpangan seksual, GENAP menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya mendorong lahirnya regulasi, tetapi juga aktif melakukan edukasi di tengah masyarakat.
Ustadz Badru Tamam, Bidang Dakwah dan Komunikasi Antar-Pesantren, bersama Ade Riana, Bidang Dakwah dan Kesehatan Masyarakat, menjelaskan bahwa GENAP telah menggelar berbagai seminar dan dialog di sekolah, pesantren, dan majelis taklim dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar GENAP melakukan pencegahan melalui edukasi, terutama kepada generasi muda.
Sementara itu, Pembina GENAP Eddy Aryanto dan Ustadz Verry Koestanto berharap anggota Pansus tetap istiqamah dalam menjalankan amanah dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
Mereka juga meminta agar setiap pasal dalam Raperda dikawal secara cermat sehingga tidak ada substansi penting yang hilang maupun perubahan yang dilakukan tanpa diketahui publik.
“Perhatikan pasal demi pasal agar tidak ada yang hilang dan tidak ada yang ditambahkan tanpa diketahui masyarakat,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
GENAP berharap proses penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga paripurna dapat segera dituntaskan. Setelah Perda disahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Silaturahmi GENAP dengan anggota Pansus ini dihadiri Ketua Umum Ustadz Sya'ib Alifullah, Bendahara Umum Eddy Aryanto, Bidang Dakwah dan Investigasi Ustadz Wahyudin, Bidang Dakwah dan Komunikasi Antar-Pesantren Ustadz Badru Tamam, Bidang Dakwah dan Kesehatan Masyarakat Ade Riana, serta Ketua Pembina Ustadz Verry Koestanto.[PurWD/voa-islam.com]