View Full Version
Sabtu, 01 Aug 2020

Sujud di Luar Shalat Tanpa Sebab, Bolehkah?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Sujud kepada Allah menandakan ketundukan dan ta’dzim (pengagungan) kepada-Nya. Ia salah satu rukun shalat yang paling agung; shalat fardhu dan shalat sunnah. Siapa yang banyak bersujud kepada kepada Allah, maka akan ditinggikan derajatnya, dihapuskan kesalahannya, mendapatkan syafaat di dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di akhirat kelak.

Disebutkan dalam hadits Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami, saat ia membantu urusan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu beliau menawarkan kepada-Nya, “Mintalah!”

Rabi’ah menjawab,

أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ

“Aku meminta kepadamu agar kelak bisa menemanimu di Jannah (surga)”.

Kemudian bagian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Jika demikian, bantulah aku atas dirimu (untuk mewujudkan permintaanmu) dengan memperbanyak sujud.“  (HR. Muslim)

Maksud “memperbanyak sujud” di sini adalah dengan memperbanyak shalat sunnah.

Disebutkan dalam hadits Tsauban, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya,

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لله؛ فَإِنَّكَ لا تَسْجُدُ لله سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ الله بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Hendaknya kami memperbanyak sujud kepada Allah. Sesungguhnya tidaklah kamu sujud sekali kepada Allah kecuali Dia akan meninggikanmu satu derajat dan menghapuskan satu kesalahanmu dengan satu sujud itu.” (HR. Muslim)

Disebutkan dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

"Adapun waktu ruku', agungkanlah Tuhan (Allah) dan sewaktu sujud bersungguh-sungguhlah dalam berdoa karena besar harapan akan dikabulkan do'amu.

Maksud sujud yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas adalah sujud dalam shalat. Tidak seperti yang dipahami sebagian orang dengan memperbanyak sujud di luar shalat tanpa ada sebab yang dibenarkan syariat. Tiba-tiba seseorang bersujud.

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah tidak boleh sujud di luar shalat kecuali dalam sujud tilawah atau sujud syukur. Tidak ada sujud lain di luar itu.  

Beliau rahimahullah pernah ditanya, “Seandainya ada seseorang sujud di luar shalat, ia duduk, lalu berdoa yang panjang dalam sujudnya, sujud tersebut berdiri sendiri tanpa shalat?”

Kemudian beliau rahimahullah menjawab,

إن هذا مبتدع؛ لأن السجود المنفرد لا يكون إلا لسبب، وهو التلاوة أو الشكر، وما سوى ذلك فلا بد أن يكون في نفس الصلاة

Sesungguhnya sujud ini adalah bid’ah. Karena sujud terpisah dari shalat tidak boleh kecuali karena satu sebab; yaitu tilawah atau syukur. Selain itu haruslah berada di luar shalat.

Karenanya, jika ingin mendapatkan keutamaan memperbanyak sujud, carilah itu dalam shalat. Tentu memperbanyak sujud dengan memperbanyak shalat sunnah. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version