View Full Version
Kamis, 20 Aug 2020

Larangan Langkahi Bahu Jamaah Shalat Jum’at

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Saat mengejar keutamaan shaff depan dalam shalat Jum’at haruslah diperhatikan adab-adabnya. Tidak boleh semangatnya itu menyebabkan dirinya menyakiti dan mengganggu orang yang sudah datang lebih awal. Mengerjar shaff depan dengan melangkahi pundak dan ‘permisi’ ke orang sudah duduk di barisannya menyebabkan dirinya berdosa.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan melangkahi bahu orang-orang di hari Jum'at. Saat itu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:

اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ

"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)

Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang sudah duduk di depan pada shalat Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas.

Mungkin juga disebutkannya hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. Dengan demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada shalat-shalat lainnya.

Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'illah, yaitu menyakiti/mengganggu orang lain. Larangan ini berlaku juga dalam majelis-majelis ilmu.

Jangan Memisahkan Duduk Dua Orang Berdekatan

Ketika seseorang masuk ke shaff janganlahmemisahkan dua orang yang sudah duduk berdekatan kecuali dengan izin keduanya.

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda:

لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا

"Tidak boleh diduduki (tempat) di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya." (HR. Abu Dawud dan dihassankan Al-Albani)

Jangan Usir Seseorang dari Tempat Duduknya Lalu ia Menempatinya

Seseorang yang terlambat hadir di shalat Jum’at juga tidak diperkenankan mengusir seseorang yang datang lebih awal dari tempat duduknya lalu ia menempatinya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang seseorang menyuruh berdiri (mengusir) saudaranya dari tempat duduknya lalu duduk di situ." Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah itu pada hari Jum'at?" beliau menjawab, "Hari Jum'at dan selainnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam; bahwa beliau melarang mengusir seseorang dari tempat duduknya dan orang lain menempatinya, tetapi lapangkan dan perluas. Dan Ibnu Umar tidak suka ada seseorang yang pindah dari tempat duduknya (atas kemauannya sendiri) lalu beliau duduk di tempatnya itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Bagaimana Kalau Ada Orang Memberikan Tempatnya?

Apabila ada seseorang yang berpindah dari tempat duduknya untuk memberikan tempat itu kepada orang yang terlambat tadi hendaknya ia tidak menerimanya. Karena orang yang datang lebih awal itu yang lebih berhak mendapatkan tempat itu.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, berkata: Ada seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu ada seseorang berdiri dan meninggalkan tempat duduknya agar beliau duduk di situ. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarangnya. (HR. Abu Dawud dan dihassankan oleh Al-Albani)

Penutup

Siapa yang datang terlambat di shalat Jum’at maka hendaknya ia duduk di barisan belakang. Demikian adab datang ke masjid untuk shalat Jum’at bagi yang terlambat tiba di masjid. Siapa yang menjaga adab ini dengan ridha kepada bagiannya -di barisan belakang karena terlambat- maka ia lebih mendapatkan kemuliaan.

Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu Anhu dia berkata,

كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي

"Jika kami mendatangi (majelis) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka salah seorang dari kami akan duduk di mana majelis berakhir (barisan terakhir).” (HR. Abu Daud dan Al-Tirmizi)

Namun jika ia datang lebih awal untuk mendapatkan shaff depan maka jauh lebih baik. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version