View Full Version
Kamis, 09 Sep 2021

Larangan Keras Menoleh Dalam Shalat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Ketika seseorang mengerjakan shalat ia sedang menghadap kepada Allah dan bermunajat kepada-Nya. Hendaknya ia merasakan kehadiran Allah di hadapannya. Ia hadirkan ketundukan fisik dan kekhusyu hati di shalatnya. Janganlah ia berpaling dari Allah; baik dengan pandangan mata (melirik), menoleh, apalagi membalikkan badan.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang (hukum) menoleh dalam shalat? Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

هُوَ اِخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ اَلشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ اَلْعَبْدِ

 “Ia adalah copetan yang dilakukan setan terhadap shalat hamba.” (HR. Al-Bukhari)

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam rahimahullah menjelaskan sebab larangan menoleh dalam shalat, “ia mengurangi pahala shalat dan menghilangkan kekhusyu’an dalam shalat dan tidak lagi menghadap kepada Allah Ta’ala. Ia juga menjadi sebab ia berpaling dari Allah Ta’ala dan dari arah qiblat yang mana seorang mushalli (orang shalat) diperintahkan untuk menghadap ke arahnya di setiap shalatnya.” (Taudhih al-Ahkam: 1/454)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyifati menoleh dalam shalat dengan ikhtilas (pencopetan) untuk menggambarkan buruknya perbuatan yang menimpa seorang mushalli. Di mana saat itu ia menghadap Allah, Tuhannya, untuk bermunajat kepada-Nya, lalu setan mengintainya untuk memutus munajatnya itu. Apabila orang yang shalat tadi berpaling (menoleh) maka setan telah berhasil melancarkan aksinya. Yaitu mengambil sesuatu yang paling berharga milik orang yang shalat saat itu.

Menoleh dalam shalat merupakan musibah dalam ibadah. Di mana shalat adalah ibadah paling agung dalam Islam. Sehingga peristiwa ini menjadi tragedi memilukan dalam agama seseorang, dalam syiar teragung dan ibadah paling utama yang dikerjakannya. Terdapat doa yang ma’tsur agar tidak tertimpa musibah dalam urusan agama.

وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا

(Ya Allah) Janganlah Engkau jadikan musibah kami adalah yang terjadi pada dien kami.” (HR. Al-Tirmidzi dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma. Hadits ini dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Karenanya di shahih Tirmidzi, disebutkan, “Hindarilah dari berpaling dalam shalat karena ia kebinasaan.”

Kendati celaan perbuatan ini sangat keras, namun para ulama tidak menjadikannya sebagai pembatal shalat. Bahkan disebutkan, “para ulama bersepakat atas makruhnya menoleh dalam shalat.” (Taudhihul Ahkam: 2/455)

Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “mayoritas Fuqaha’ berpendapat bahwa berpaling / menoleh dalam shalat tidak merusak dan membatalkan shalat; ia hanya mengurangi (nilai pahala) shalatnya.”

Hukum makruh ini dengan catatan bahwa bentuk berpalingnya hanya dengan kepala dan leher saja. Itupun apabila tidak ada hajat. Jika ada hajat yang mendesak dan urgent; khawatir anaknya jatuh, ada hewan berbahaya, atau semisalnya maka tidak makruh.

Adapun menoleh dengan anggota badan sehingga berpaling dari kiblat dan tidak lagi menghadap kepadanya maka membatalkan shalat. Karena menghadap ke kiblat adalah salah satu syarat sah shalat. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version