View Full Version
Rabu, 10 Jan 2024

Dilarang Shalat Sunnah Setelah Shubuh dan Setelah ‘Ashar

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Dilarang mengerjakan shalat sunnah setelah shalat shubuh sehingga matahari terbit dan meninggi sekira satu tombak. Demikian pula dilarang shalat sunnah setelah shalat ‘Ashar sehingga matahari tenggelam. Ini menguatkan tidak adanya shalat sunnah ba’diyah Shubuh dan ‘Ashar.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, menuturkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang shalat sesudah 'Ashar sehingga matahari tenggelam dan (melarang shalat sesudah Shubuh sehingga matahari terbit." (HR. Muslim)

Hadits-hadits serupa cukup banyak dan dipastikan statusnya shahih karena diriwayatkan dalam Shahihain. Disimpulkan dilarang shalat sunnah sesudah shalat Shubuh dan 'Ashar. Dan didapatkan keterangan bahwa Umar bin Khathab memukul orang yang mengerjakan shalat sunnah sesudah 'Ashar.

Dua waktu ini termasuk waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat sunnah. Maksudnya, shalat sunnah yang terkait dengan Shalat fardhu Shubuh dan Ashar. Larangan ini tidak berlaku atas shalat-shalat yang memiliki sebab (Dzawat asbab) seperti shalat jenazah, shalat gerhana, tahiyatul masjid, shalat thawaf.

Siapa yang masuk masjid setelah shalat Ashar maka ia boleh mengerjakan 2 rakaat tahiyatul masjid. Demikian pula yang mendapati gerhana matahari setelah shalat Ashar maka ia boleh mengerjakan shalat Kusuf di waktu itu.

Demikian pula dibolehkan mengerjakan shalat Qadha’ bagi yang terlupa satu shalat fardhu dan mengingatnya setelah Ashar, maka ia harus mengerjakan shalat tertinggal itu di waktu tersebut.

Qadha’ shalat sunnah rawatib juga dibolehkan dikerjakan di waktu tersebut. Seperti mengerjakan 2 rakaat fajar setelah shalat Shubuh; sebagaimana hadits Qais yang diriwayatkan Al-Tirmidzi. Atau mengerjakan ba’diyah Dzuhur setelah Ashar sebagaimana yang pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. [Baca: Adakah Shalat Sunnah Rawatib Sesudah Ashar?]

Sedangkan shalat mutlak yang tidak memiliki sebab terlarang dikerjakan setelah shalat Shubuh dan setelah shalat ‘Ashar. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version