View Full Version
Jum'at, 01 Mar 2013

RUU Ormas Bangkitkan Kembali Rezim Orde Baru yang Otoriter

JAKARTA (voa-islam.com) – Salah satu alasan sejumlah ormas menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas adalah karena RUU ini merefleksikan ambisi rezim politik atas nama negara untuk membangkitkan kembali kediktatoran kepemimpinan negara. Itulah sebabnya RUU tersebut harus ditolak dan dibatalkan.

Dalam RUU itu juga pemerintah memegang kekuasaan menjatuhkan sanksi bagi ormas (pasal 62-63). Dalam hal ini, kekuasaan menjatuhkan sanksi berada di tangan pemerintah (atau pemerintah daerah), mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penghentian bantuan atau hibah, hingga sanksi pembekuan (penghentian kegiatan) dalam waktu paling lama satu tahun, termasuk pencabutan SKT, dan pencabutan pengesahan badan hukum. Peradilan baru dilibatkan oleh pemerintah (atau pemda) pada saat menjatuhkan sanksi pembubaran ormas berbadan hukum.

Sanksi akan dijatuhkan bagi ormas yang melanggar kewajiban (Pasal 21) serta larangan (Pasal 61), misalnya tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak memiliki SKT, menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, diantaranya kapitalisme dan liberalisme, menggunakan nama, bendera, symbol “menyuplai organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang, atau tanda gambar ormas atau partai politik lain.

Juga menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari pihak manapun tanpa identitas yang jelas, atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Ancaman sanksi ini jelas merupakan instrument rezim otoriter untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyarakat sipil sebagai counter balance pemerintah.

Dilarang Menerima Sumbangan

Selanjutnya, RUU Ormas memuat serangkaian pasal larangan yang multitafsir (pasal 61). Dalam konteks ini, RUU Ormas berpeluang disalahgunakan sesuai selera penguasa. Nantinya Organisasi social keagamaan akan dilarang untuk menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas.

Pasal larangan ini mengancam keberadaan ormas yang biasa menerima donasi tanpa identitas jelas, dan pada sisi lain bisa mematikan jiwa filantropi masyarakat Indonesia.

Organisasi anti korupsi (seperti ICW) yang sedang menyuarakan upaya penindakan terhadap pejabat public yang korup, bisa saja dianggap sebagai organisasi yang membahayakan keselamatan negara.

Organisasi yang mengkampanyekan perlawanan pelanggaran HAM berat kepada dunia internasional, bisa saja dianggap sebagai organisasi yang melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, dan atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Organisasi yang menerima dana asing, misalnya dari lembaga kerja sama internasional, badan PBB, funding agency, secara kelembagaan atau perorangan, bisa saja dilarang karena dianggap sebagai kaki tangan asing dan bertentangan dengan peraturan perundang-undanga.

Organisasi media, pers, wartawan, atau jurnalis akan terancam melanggar pasal larangan menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yang dimaksud dengan “ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila  antara lain: ajaran atau paham komunisme, marxisme, Leninisme, Kapitalisme, dan Liberalisme. Sebagai media, wartawan dan jurnalis yang professional serta dalam system yang demokratis adalah kewajiban untuk menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang agar pembaca memperoleh informasi yang komprehensif guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan hidupnya.

RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima. RUU Ormas akan menyeret seluruh bentuk organisasi social, keagamaan, hingga kemanusiaan ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pengaturan mengenai organisasi berbasiskan keanggotaan mestinya diatur melalui RUU Perkumpulan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.

Berikut inilah 11 alasan kenapa RUU Ormas ditolak:

1)   Definisi ormas sangat umum, membelenggu semua bentuk dan bidang kemasyarakatan.

2)   RUU Ormas mengecualikan organisasi sayap partai politik. Apa tujuannya?

3)   RUU Ormas Menyempitkan amanat UUD 1945 dan membangkitkan momok represi gaya orde baru.

4)   RUU Ormas mengembalikan politik sebagai panglima

5)   RUU Ormas mengacaukan tata hukum di Indonesia.

6)   RUU Ormas memukul rata dan akan menimbulkan kekacauan mendasar jika disahkan.

7)   Persyaratan administrasi menjadi instrument penghambat kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 16)

8)   RUU Ormas untuk alat meningkatkan akuntabilitas ormas kepada masyarakat

9)   RUU Ormas memuat serangkaian pasal larangan yang multitafsir (pasal 61)

10) Pemerintah memegang kekuasaan menjatuhkan sanksi bagi ormas (pasal 62-63). desastian

 


latestnews

View Full Version