View Full Version
Selasa, 05 Mar 2013

Polri Ngeles dan Berdusta soal Video Kebrutalan Densus 88 di Poso

JAKARTA (voa-islam.com) – Pasca dilaporkannya video pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama pimpinan sejumlah ormas Islam tingkat pusat ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2013), Kepolisian Republik Indonesia tengah menyelidiki video kekerasan yang dilakukan anggotanya dari satuan tugas di Poso, Sulawesi Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013) berdusta dan ngeles, bahwa video itu diketahui merupakan rekaman pada 2007 di Poso. "Setelah kami cermati durasi tayangan (video) 13 menit, belum bisa kami pastikan itu adalah Densus," kata

Dalam video itu, terdapat sekitar lima anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap Wiwin, seseorang yang dituduh melakukan aksi kekerasan di Poso. Boy menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar tahun 2005 dan 2007, terjadi konflik sosial di Poso. Satuan tugas kepolisian untuk menuntaskan konflik itu pun melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku.

Boy mengatakan, Wiwin telah dipenjara di Palu. Aparat kepolisian dalam video itu pun belum dapat dipastikan berasal dari Densus 88. "Sebelum peristiwa ini memang Polri ada satuan tugas di Poso. Era 2005, 2006, ada konflik sosial yang berkelanjutan. Pada waktu itu, secara bertahap, dilakukan lagkah-langkah penegakan hukum," terang Boy. Jika video tersebut merupakan langkah penegakan hukum tetapi melanggar HAM, anggota akan ditindak tegas sesuai sanksi yang berlaku.

Sekilas Wiwin

Menurut polisi, Wiwin alias Rahman Kalahe ditangkap oleh aparat kepolisian pada Januari 2007 di Poso, dan kini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Palu. Ketika itu, Wiwin dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemenggalan kepala terhadap tiga siswi SMA Kristen Poso pada 2005.

Boy menerangkan, video itu pun terjadi pada 2007 di Poso. "Jadi pada 2007 di poso ada kegiatan penegakan hukum terhadap mereka yang terkait aksi kekerasan. Informasi yang kami terima, tersangka sudah diproses hukum. Saudara Wiwin menjalani hukuman di lapas Palu. Tentu nanti akan kita dalami lebih lanjut," terang Boy.

Boy mengatakan, kepolisian membutukan waktu yang tak sebentar untuk mengungkap anggotanya yang terlihat di dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu. Sekitar lima polisi itu kemungkinan besar tidak lagi bergabung pada satuan dan wilayah yang sama. Ia juga mengatakan, anggotanya tersebut belum dapat dipastikan berasal dari satuan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri seperti yang dituduhkan selama ini.

"Dari seragamnya kelihatan sekitar empat atau lima (anggota polisi). Tapi kita mencari tahu mereka terlebih dahulu asal usulnya dari kesatuan mana, ini peristiwa enam tahun lalu," ujar Boy. Dia berjanji Polri akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran HAM seperti yang dilaporkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Musthofa B. Nahrawardaya  mengatakan, video kekerasan Densus 88  sudah beredar di Youtube.com,   sama dengan video yang diberikan MUI kepada Kapolri.

Ia juga menjelaskan bahwa MUI juga masih memiliki 5 video lain mengenai kekejian tersebut. Menurutnya video tersebut adalah bukti penting untuk menjelaskan ke umat tentang sikap Densus 88 di lapangan.

Tokoh Muda Muhammadiyah ini juga akan melakukan investigasi ke Poso dan Palu Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 hingga 11 Maret 2013. Kunjungan ke Poso dan Palu ini dinilai bertujuan untuk menemui langsung para korban yang ada di video yang sudah tersebar luas tersebut.

Mustofa menilai meski banyak pihak ada yang meminta membubarkan Densus 88. Menurutnya Densus 88 juga merupakan bagian produk kepentingan international terkait isu perang terhadap terorisme yang didengungkan Amerika Serikat (AS). Ia berharap umat Islam di Indonesia jangan berputus asa untuk mengevaluasi kinerja Densus, meski pembubaran Densus bukan pula hal yang mustahil. desastian


latestnews

View Full Version