View Full Version
Ahad, 05 May 2024

Pra Ijtima Ulama VIII: Dana Zakat Dikelola Negara? Begini Penjelasan Kemenkeu

JAKARTA (voa-islam.com) - Tata kelola zakat di Indonesia merujuk pada undang-undang dan regulasi yang ada, berada di bawah Baznas. Lembaga ini tak lain dibentuk oleh negara. Apakah ini berarti bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dikelola oleh negara?

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, menjelaskan hal tersebut.

Kepada laman resmi MUI, Sabtu (4/5/2024), Budhi mengatakan, secara regulasi yang ada sekarang ini termasuk pula fakta dan kondisi yang ada, pengelolaan dana zakat oleh Baznas menjadi bagian dari keuangan negara.

Budhi menjelaskan, hal ini karena zakat di Indonesia dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh negara yaitu Baznas. Budhi menambahkan, para pejabat Baznas diangkat pemerintah, dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

"Jadi secara naturenya memang karena zakat dikelola Baznas, maka menjadi bagian dari keuangan negara," kata Budhi usai acara Pra Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII yang mengangkat tema masalah-masalah zakat di Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Budhi menekankan, ketika dana zakat menjadi keuangan negara, bukan berarti dana tersebut harus dimiliki oleh negara. Tetapi, dana tersebut hanya menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara secara luas sehingga tata kelolanya harus menjadi lebih baik.

"Jadi kita harus menjamin bahwa uang zakat yang dikelola oleh Baznas ini ya memang sampai pada yang berhak, konteksnya seperti itu," kata dia menjelaskan.

Budhi menuturkan, ketika dana zakat menjadi keuangan negara, maka tata kelola dari dana zakat dapat menjadi obyek audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kalau (menjadi) bagian dari keuangan negara, maka BPK berhak untuk mengaudit itu. Artinya pengawasannya akan lebih baik lagi. Kalau masuk menjadi keuangan negara, maka tanggung jawab pengelolaannya semakin lebih (besar)," paparnya.

Budhi menambahkan, para pengelola zakat harus benar-benar lebih bertanggung jawab untuk bisa mengelola dana zakat dengan baik.

Salah satu indikator dalam pengelolaan yang baik, kata Budhi, dana zakat ini bisa tersampaikan kepada yang berhak, sesuai dengan regulasinya.
Budhi menuturkan, yang dimaksud zakat sebagai bagian dari keuangan negara, bukan berarti bahwa uang zakat akan masuk terlebih dahulu ke kas negara. Dalam pengelolaannya, dana zakat tetap dikelola sendiri oleh Baznas sesuai dengan regulasi yang ada.

Dalam keuangan negara ada yang pengelolaannya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN dan di luar APBN seperti BUMN sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan.

Sementara kekayaan negara sendiri ada yang dimiliki oleh negara seperti gedung perkantoran Kementerian/Lembaga dan ada yang dikuasai oleh negara seperti sumber daya alam berupa minyak bumi yang ada di Indonesia.

"Jadi dengan dia (dana zakat) menjadi bagian dari pengelolaan negara, maka tidak berarti uang zakat itu menjadi milik negara. Uang zakat tidak dimasukkan ke dalam APBN, tetap saja dikelola oleh (Baznas)," ungkapnya.

Tetapi, Budhi mengingatkan, agar para pengelola dana zakat dapat mengelolanya dengan benar sesuai dengan ketentuan syariah maupun yang diamanatkan dalam amanah pengelolaan negara.

Lebih lanjut, Budhi menerangkan, bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, semua yang menjadi bagian dari keuangan negara, BPK berhak memeriksa itu.

"Jadi ini hanya untuk meningkatkan, tata kelolanya menjadi lebih baik. Tetapi secara kondisionalnya, semuanya merujuk dan mengarah kepada keuangan negara, tidak bisa dibantah lagi," tegasnya.

Budhi menegaskan, pihaknya tidak berharap dan menginginkan dana zakat menjadi keuangan negara. Tetapi, pada kondisinya, dana zakat sebetulnya memang masuk ke dalam keuangan negara.

"Kalau menurut saya, kenapa kita harus takut itu keuangan negara atau bukan, kan kita tidak mengambil alih. Kita hanya minta tata kelolanya saja. Jadi sisi positifnya harusnya bisa lebih baik lagi dalam mengelolanya," ujar dia.

Kegiatan ini diikuti oleh oleh Pimpinan Komisi Fatwa MUI, Pimpinan MUI Jawa Barat, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Jabodetabek, serta beberapa pimpinan pondok pesantren.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh di antaranya Pimpinan Baznas RI Saidah Sakwan, Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof Waryono Abdul Ghofur, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (MUID)


latestnews

View Full Version