View Full Version
Rabu, 05 Mar 2014

Raperda Miras Akhirnya Ditolak dan Dikembalikan ke Walikota Solo

SURAKARTA (voa Islam) - Sebagaimana kemudian dapat diduga, Sidang Paripurna DPRD Solo Selasa malam (04/03/2014) dengan salah satu agenda pembahasan Raperda Miras, pada akhirnya seluruh fraksi menolak Raperda Miras yang diajukan Pemerintah Kota Surakarta.

Tekanan massa ribuan Ummat Islam se-Soloraya,baik yang dilakukan di depan Gedung DPRD pada hari jum'at (21/02/2014) dan rencana 'pengepungan' rumah dinas Walikota di Loji Gandrung pada Jum'at (28/02/2014) membuahkan hasil.

Raperda Miras yang sangat menggelisahkan masyarakat tersebut mendatangkan kecaman bertubi-tubi dari seluruh unsur tokoh dan ormas Surakarta. Raperda Miras yang sudah pernah diajukan pada tiga tahun silam oleh Walikota terdahulu, Jokowi, bahkan dibarengi Nota penjelasan yang dibacakan oleh Jokowi saat itu.

Bisa jadi, Perpres no. 74/2013 yang ditandangani SBY bulan Desember tahun kemarin itulah yang memicu pejabat di daerah untuk mengajukan kembali Raperda yang kontroversial tersebut. Bahkan isi Perpres ini sebenarnya hanya mengulang kembali perpres yang pernah ditolak MA saat jaman Orde Baru tahun 1997.

Perpres no 74/2013 Biang Bencana

Sejumlah utusan ormas hadir diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Majlis Tafsir Alquran (MTA), Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU), Muhammadiyah, Brigade Al Ishlah, Forum Umat Islam (FUI), Front Pempela Islam (FPI), Elemen Muslim Surakarta (El Musa), Fujamas dan tokoh masyarakat Solo, Mereka serentak menggemakan takbir dari lantai 2 Ruang Rapat Paripurna, begitu pembatalan Raperda Miras disahkan.

... pertimbangan lainnya juga karena selama ini munculnya Raperda Miras tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat. Dari latarbelakang tersebut Raperda ditolak jadi perda ...

Semua Pandangan akhir fraksi-fraksi juga menyatakan menolak baik dari FPD, FPKS, FPDIP, FPG-Sejahtera, Fraksi Nurani Indonesia Raya, maupun FPAN dan mengembalikan ke Walikota selaku inisiator.

Ketua Pansus Hery Jumadi melaporkan bahwa, "Hasil dari keseluruhan pembahasan pansus dengan ahli hasil konservasi ke Dirjen Perdagangan belum ditetapkan, tapi pertimbangan penolakan Raperda tersebut didapat terutama dari pandangan fraksi yang sebagian besar menolak, lalu pertimbangan lainnya juga karena selama ini munculnya Raperda Miras tersebut telah menimbulkan reaksi dari masyarakat. Dari latarbelakang tersebut Raperda ditolak jadi perda," terangnya.

Pejabat hadir dalam Sidang paripurna ini adalah Walikota FX hadi Rudyatmo, Wawali Ahmad Purnomo, Ketua DPRD FY. Sukasno, Wakil Ketua DPRD Supriyanto dan M. Rodhi

Walikota FX Hadi Rudyatmo berjanji akan menyerahkan naskah akademik miras tersebut kepada tim ahli untuk diganti dengan draf Raperda Antimiras. "Dari hasil tersebut kita akan berikan ke tim ahli nanti dan akan dipertegas menjadi Raperda Antimiras, secepatnya akan kami serahkan seminggu ini mungkin," ujarnya.

Rencananya dari MUI Solo juga akan memberikan masukan Rancangan Perda Pelarangan/Anti Miras. Sebelum ini, dahulu MUI Solo juga sudah pernah menyusun draft Raperda tentang penyakit Masyarakat yang jangkauannya lebih luas dari sekedar masalah Miras, namun file tersebut tidak diketemukan kembali. Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu Tokoh MUI Solo kepada voa Islam. (Abu Fatih/Endro Sudarsono/voa Islam)


latestnews

View Full Version