View Full Version
Selasa, 05 May 2015

Densus 88 Tabrak Pimpinan Pesantren, TPM Lapor Komnas HAM dan MUI

JAKARTA (Voa-Islam.com)- Tim Pengacara Muslim (TPM) yang diwakili oleh Achmad Michdan kemarin (04/05/2015) siang mendatangi gedung Pusat Majlis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta. Kedatangan Michdan yang diterima hangat oleh Wasekjen MUI Amiryah Tambunan bermaksud dan bertujuan untuk mengadukan perihal tindakan Densus 88 yang menangkap pimpinan pondok pesantren Makassr ustadz Basri, yang dinilainya tidak manusiawi.

Achmad Michdan yang ditemani rekan-rekan dari TPM ini menyebut bahwa tindakan Densus 88 terhadap Basri tidak dibenarkan dan telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Di mana pada saat penangkapan ustadz Basri dhantam oleh sepeda motor di depan anaknya yang masih kecil.

“Harusnya dipanggil dengan baik-baik. Bukan seperti itu. Kesannya ia adalah penjahat yang luar biasa di mata Densus 88. Saya pikir ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki beliau, apalagi di depan mata sang anak yang masih kecil. Ini tidak dibenarkan,” katanya.

Pengacara yang kerap membela hak-hak umat muslim terhadap kesewenag-wenangan aparat ini juga menyatakan bila memang ada kesalahan yang diduga dilakukan oleh seseorang, seharusnya aparat, khususnya Densus 88 jangan melakukan tindakan seenaknya sebelum ada keputusan dari pengadilan.

“Seharusnya jangan perlakukan seenaknya sebelum ada keputusan dari pengadilan. Apalagi ustadz Basri belum diputuskan kesalahannya melalui pengadilan,” ia kritisi.

Saat ini ustadz Basri belum bisa dijenguk oleh sanak keluarga, termasuk tidak diperkenankannya ia didampingi oleh pengacara walau ia berstatus korban. Achmad Michdan pun akhirnya melaporkan tindakan Densus 88 ke Komnas HAM, termasuk MUI. Dan menurutnya, hal yang janggal kerap terjadi ini perlu sering-sering dikritisi dan dikaji agar di kemudian hari perlakukan aparat seperti Densus 88 tidak bertindak sewenang-wenang.

“Korban (ustadz Basri) tidak bisa didampingin pengacara. Kita harus kritisi dan juga perlu dikaji. Agar tindakan-tindakan Densus 88 seperti ini dapat berhenti,” tutupnya. (Robigusta Suryanto/Voa-Islam.com)


latestnews

View Full Version