View Full Version
Ahad, 22 Sep 2019

Dosen Attaqwa Bekasi: Penafsiran Abdul Aziz Tak Utuh

BEKASI (voa-islam.com)--Beberapa waktu lalu, umat Islam Indonesia dihebohkan dengan disertasi mahasiswa program doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dinilai legalkan hubungan seks nonmarital atau hubungan seks diluar nikah.

Dalam disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” itu Abdul Aziz mengemukakan argumentasi bahwa hubungan seks diluar nikah dengan beberapa batasan itu diperbolehkan.

Argumentasi dalam disertasi ini merujuk kepada gagasan Muhammad Syahrur, seorang cendekiawan Islam yang diketahui adalah seorang profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus.

Hal ini menunai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penolakan keras terhadap argumentasi tersebut.  Dalam konferensi yang digelar pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mengklarifikasi masalah ini pun, penguji disertasi tersebut menyampaikan beberapa kritik terhadap argumentasi Abdul Aziz ini.

Kontraversi terhadap argumentasi ini juga datang dari Perguruan Tinggi. Dalam sebuah wawancara,  salah satu Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Attaqwa Bekasi, Jawa Barat Khalilullah Akhmas menyampaikan bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Abdul Aziz ini menggunakan penafsiran yang tidak utuh.

“Menafsirkan ayat itu,harus jangan terpaku pada satu ayat, harus dikaitkan dengan ayat lain. Jadi, tafsir yang dia gunakan itu tidak utuh,” ungkap Khalilullah

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa argumentasi yang dirujuk Abdul Aziz itu menggunakan alasan yang permasalahannya sudah tidak ada pada zaman sekarang dan bukan produk Islam.

“Dia kan mengatakan ‘wa ma malakat aimanukum’ itu yang namanya milkul yamin,  itu kan budak, budak itu kalau bahasa sekarang sudah kedaluwarsa, sudah expired, ada ga sekarang budak? Itu zaman dulu. Zaman dulu budak boleh untuk majikannya. Dan budak ini kan bukan produk islam, justru yang ada di islam itu ‘tahriru roqobah’ memerdekakan budak. Artinya Islam memberikan satu ruang, satu peluang untuk budak, budak yang dari zaman dulu ada, sekarang dibebaskan, sebagai sanksi kafarat, sebagai satu amal shaleh, cari pahala,” ungkap Khalilullah.

Dosen yang mengampu beberapa mata kuliah agama islam ini menyampaikan bahwa pemasalahan zina telah dibahas dalam Al-Qu’an secara qoht’i (pasti) dan tidak ada ruang seseorang untuk melakukan ijtihad. Ia juga mengisahkan bahwa pada zaman Nabi ada seorang yang ingin masuk islam tetapi memohon kepada nabi untuk tidak menghilangkan hobinya berzina.

Lalu Nabi menganalogikan bagaimana jika yang dizinahi adalah keluarga orang tersebut, pasti ia akan marah. Maka Dosen yang akrab disapa pak kholil ini menegaskan bahwa menggunakan pemikiran tersebut sebagai rujukan adalah suatu hal yang mengada-ada serta tidak bisa dijadikan sandaran, dan jika argumentasi Abdul Aziz ini diterapkan, maka akan merusak masyarakat. Ia juga menyarankan untuk meneliti permasalahan yang bersifat zhonni (belum pasti) bagi siapa saja yang akan menyusun sebuah karya ilmiah.* [Dhia/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version