View Full Version
Kamis, 28 May 2020

Di Kawasan yang Sudah Terkendali, MUI Tegaskan Kewajiban Shalat Jumat

JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah melalui Juru Bicara Covid-19 telah menjelaskan situasi terakhir penanganan Wabah Covid-19. Dengan paramater 10 indikator, disampaikan ada beberapa daerah yang sudah terkendali.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan pada kawasan yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan shalat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Niam kepada Voa Islam, Kamis (28/5/2020). 

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19".

Pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.

Untuk pelaksanannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Dalam konteks new normal, akademisi UIN Jakarta ini menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. "Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dg new normal scr permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," ujarnya.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version