View Full Version
Senin, 26 Jul 2021

Jika Pandemi Berlanjut, Mungkin Saja Nanti Ada Fatwa Nikah Daring

JAKARTA (voa-islam.com)--Pandemi memaksa menimbang ulang beberapa prinsip bersosial. Termasuk dalam agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara. Shaf salat misalnya.

Tak hanya salat, beberapa tradisi keagamaan seperti melayat, takziyah hingga upacara pemakaman pun kini telah banyak yang dilakukan secara daring.

Jika pandemi masih terus berlanjut, beberapa hukum Islam lainnya diperkirakan juga memiliki peluang terbuka untuk ikut disesuaikan melalui ijtihad. Salah satunya adalah proses akad nikah.

Dalam forum diskusi Kanal Convey Indonesia, (23/7) Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti memandang mungkin saja ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring.

“Kalau nikah virtual dengar-dengar sudah boleh ya. Awalnya ada yang mengatakan tidak boleh karena harus dalam satu majelis. Tapi kalau dimaknai, satu majelis itu bukan berarti tatap muka secara fisik. Menurut saya pertemuan (daring) kita ini bisa dimaknai fisik meskipun kita tidak bertemu langsung. Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya,” terang Mu’ti.

Perubahan zaman dan teknologi, dianggap Mu’ti membuka peluang munculnya hukum-hukum baru. Fatwa yang melarang akad secara virtual dianggapnya terbatas pada zaman dahulu ketika teknologi hanya sebatas suara (telepon) sehingga sulit untuk dilakukan verifikasi.

Hal demikian, dianggapnya telah berbeda ketika teknologi mampu mengantarkan suara dan gambar secara langsung (real time).

“Kekhawatiran yang mengatakan tidak boleh itu kalau ada cacat dari sisi akad yang cacat itu terjadi karena ada kecurangan. Tapi kan itu bisa diantisipasi, misalnya dengan adanya saksi. Nah kalau ada saksi itu malah bisa dibuktikan misalnya di sebelah saya ada yang menyaksikan, di seberang saya di sebelahnya juga ada yang menyaksikan, dan seluruh pemirsa dan seluruh peserta webinar ini toh faktanya juga bisa menyaksikan,” jelas Mu’ti.

Sebagai dasar hukum, Mu’ti mengibaratkan dengan peralihan peradilan hukum di pengadilan yang kini sebagian besar bergeser menjadi virtual.

“Kekhawatiran adanya ketidakjujuran dalam akad nikah itu kan bisa dieliminir dengan kecanggihan teknologi dan keberadaan saksi. Dan seiring dengan waktu saya kira di Pengadilan, dulu itu kan ga bisa itu pengadilan di mana antara terdakwa dan hakim itu terpisah oleh ruang dan waktu. Harus benar-benar datang ke pengadilan. Sekarang kan sudah bisa secara virtual. Padahal di situ banyak fakta-fakta yang secara hukum positif harus dibuktikan kebenaran dan keasliannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, praktek akad nikah virtual telah dilakukan oleh pasangan Indonesia-Australia Shaffira Gayatri dan Max Walden yang menggelar prosesi akad nikah via Zoom pada Juni 2020.

“Saya kira itu (nikah virtual) akan menjadi pilihan masa depan. Dan kalau nikah itu saya kira gampang, yang susah itu menemukan siapa yang mau diajak menikah. Ada gak yang mau menikah dengan kita?,” pungkas Mu’ti dengan berkelakar.

Sumber: Muhammadiyah.or.id


latestnews

View Full Version