View Full Version
Jum'at, 09 Dec 2022

Membaik, Ustadz Anung Al-Hamat Ikuti Sidang Pembacaan Replik JPU

JAKARTA (voa-islam.com) – Kondisi Ustadz DR. Anung Al-Hamat, salah seorang ustadz yang didakwa terlibat terorisme yang sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati karena sakit pendaharaan di lambung saat pembacaan pledoi berangsur membaik.

"Sudah mendingan, tadi barusan bersama lagi (ikut sidang) dengan agenda replik, kata Ismar Syafrudin, koordinator tim kuasa hukum ustadz Anung Al-Hamat dalam pesan Whatsapp kepada Voa-islam.com Jum'at (9/12/2022), menambahkan agenda sidang putusan terhadap para terdakwa akan dilangsungkan pada Rabu pekan depan.

"Senin besok duplik, baru putusan sekitar tanggal 14 Desember," katanya.

Sebalumnya diberitakan ustadz Anung Al-Hamat dilarikan ke rumah sakit sedang menjalani sidang pembacaan pleidoi, Rabu (7/12/2022). Ustadz Anung sempat izin ke toilet karena mengeluhkan sakit saat sidang berlangsung.

“Malam ini, saat pembacaan pledoi masih berlangsung ustad Anung izin ke majelis untuk ke toilet karena mengeluh sakit perut,” kata tim pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, dalam keterangannya.

Ustadz Anung menjalani sidang pembacaan pleidoi bersama Ustadz Farid Ahmad Okbah dan Ustadz Ahmad Zain An-Najah.  Ketiganya secara bergantian membacakan pleidoi.

Kemudian dilanjutkan pembacaan pledoi oleh Tim Kuasa Hukum sekitar pukul 21.00 WIB. Saat sidang pembacaan pleidoi masih berlangsung, terdakwa Anung sakit sehingga tak bisa melanjutkan persidangan.

Akhirnya jaksa membawa terdakwa ke RS Polri untuk dirawat. Juju mengatakan, Anung harus dirawat karena mengalami luka pada lambung.

“Belum sempat kembali ke ruang sidang, beliau masih sakit dengan muntah-muntah. Kemudian tim kuasa mohon kepada majelis hakim untuk hentikan sidang. Kemudian sekira jam 21.00 ust. Anung langsung dibawa ke RS Polri Keramat Jati, untuk pengobatan lebih lanjut. Oleh tim Densus 88, dan didampingi istri dan Kuasa hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya melakukan tindak pidana terorisme.

Persidangan keduanya digelar terpisah. Persidangan pertama dilakukan terhadap terdakwa Ustadz Farid Ahmad Okbah, kemudian Ustadz Ahmad Zain dan terakhir Ustadz Anung Al-Hamat.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Zain Annajah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan Ahmad Zain di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan,” lanjut jaksa. (Fath)


latestnews

View Full Version