View Full Version
Selasa, 21 Mar 2023

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

JAKARTA (voa-islam.com) - DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (21/03/2023). PKS menolak dengan melakukan walk out sementara Demokrat meminta naik ke mimbar untuk menyampaikan interupsi.

DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/03). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato turut hadir di ruang sidang paripurna.

Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.

"Setuju," ujar peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan Perppu Ciptaker sepakat dibawa dalam rapat paripurna.

"Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker dan akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (15/03/2023).

PKS walk out dan Demokrat minta naik mimbar

Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Hinca meminta naik panggung saat menyampaikan interupsinya.

Pantauan detikcom di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/03/2023), Hinca meminta pimpinan DPR memberikan waktu aspirasi. Hinca kemudian naik ke podium untuk menyampaikan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang.

"Boleh kami di atas panggung pidato? Kalau di bawah kan pakai timer," kata Hinca sebelum menyampaikan interupsinya. Panggung yang dimaksud yakni mimbar paripurna

Puan mengingatkan waktu penyampaian interupsi, baik di meja ataupun di mimbar, hanya 5 menit. Puan kemudian mempersilakan Hinca naik ke panggung pidato. "Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak," kata Puan.

Dalam interupsinya, Hinca menilai penerbitan Perppu Ciptaker itu tidak ada kegentingan memaksa, juga menyalahi hak-hak para buruh.

Sementara itu, Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Fraksi PKS DPR keluar atau walk out dari rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Walk out-nya Fraksi PKS terjadi dalam rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/03/2023). Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori menyatakan fraksinya menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.

"Kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor Tahun 2022 dan menyatakan walk out dari paripurna penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali dalam agenda lain," ujar Bukhori, lalu seluruh Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna.

Fraksi PKS menyatakan menolak dan walk out dari paripurna DPR sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani ketuk palu menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU. PKS bersama Fraksi Demokrat menyatakan menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.

Berapa anggota DPR yang hadiri?

Puan menyebut rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 380 dari 575 anggota Dewan. Tercatat, sebanyak 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 75 orang, hadir virtual 210, kemudian izin 95, total 380. Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan oleh untuk bisa menemukan konstituennya dan lain-lain," kata Puan Maharani.

"Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ucapnya. (DW)


latestnews

View Full Version