View Full Version
Rabu, 14 Jul 2021

PPKM Darurat dan Ironi Impor TKA China

 

Oleh: Siti Saodah, S. Kom

PPKM (Pemberlakuan Pembebasan Kegiatan Masyarakat) darurat saat ini sedang diberlakukan seluruh Jawa dan Bali tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19 di masyarakat. Karyawan kantoran ada yang melakukan WFH 50 persen bahkan ada yang 100 persen melakukan WFH selama PPKM darurat diberlakukan. Masyarakat diminta untuk mengurangi rutinitas keluar rumah kecuali keperluan darurat atau yang berkaitan kebutuhan sehari-hari. Masyarakat yang melanggar aturan pemerintah akan diberikan denda atau sanksi pidana.

PPKM darurat diberlakukan hanya untuk warga negeri ini saja, faktanya beberapa TKA asing masuk ke Indonesia selama PPKM darurat.  Dilansir dari antaranews.com, menurut Stakeholder Relations Manager Angkasa Pura I, ia membenarkan kedatangan TKA Tiongkok di Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar. Menurutnya TKA Tiongkok yang berjumlah 20 orang merupakan pekerja kontrak untuk membangun smelter. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Andi Dermawan Bintang mengecek para TKA Tiongkok kemudian didapati bahwa mereka belum mengantongi izin untuk mempekerjakan mereka dari pemerintah pusat yaitu Kementerian terkait.

Masuknya TKA di masa PPKM darurat saat ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kebijakan pemerintah. Mereka para TKA jelas-jelas dapat membawa varian baru covid-19. Pemerintah seharusnya komitmen dengan kebijakan yang dibuat bukan malah mencederai hati rakyat. Belum juga tuntas kasus penanganan covid-19, varian baru covid pun masuk ke negeri ini. Ditengarai mayoritas varian baru ini dibawa oleh mobilitas orang dari luar negeri.

Pemerintah telah lalai dengan memberikan izin masuk TKA untuk bekerja dalam kondisi yang tidak menentu seperti saat ini. Kebijakan pemerintah yang dibuat memerintahkan para karyawan dan masyarakat untuk membatasi mobilitas namun memberikan peluang kepada TKA untuk melenggang.

Kasus lonjakan varian baru covid tak bisa dianggap enteng, pasalnya ini berkaitan dengan mobilitas orang ke luar negeri dan dalam negeri. Pembatasan akses masuk dan ke luar negeri harusnya mampu menekan angka covid dan memberikan rasa aman, namun sayang penguasa tak membuat keputusan pembatasan akses tersebut.

Ironi, pemerintah dengan kebijakan PPKM saat ini membuat publik kembali bertanya. Benarkah kebijakan yang dibuat murni dari pemerintah atau ada campur tangan asing? Faktanya TKA malah diberikan kebebasan masuk ke dalam negeri. Wajar saja jika rakyat curiga bahwa campur tangan asing begitu kental dalam politik kebijakan penguasa. Proyek infrastruktur yang digencarkan pemerintah pun merupakan investasi asing.

Pemerintah berdalih bahwa TKA tersebut merupakan bagian dari proyek investasi asing. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah tak dapat lepas dari pengaruh asing. Pemerintah jelas lebih mementingkan TKA ketimbang negaranya yang saat ini sedang berjuang mengatasi wabah.  

Lalu, bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Syariah islam memiliki aturan dalam masalah investasi asing. Dalam bidang ekonomi, kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu.

Kepemilikan umum yang meliputi padang, rumput, air dan api seperti pertambangan, minyak bumi, batubara, hutan dan lainnya, tidak boleh dimiliki oleh individu, negara bahkan asing. Negara wajib mengelola kepemilikan umum kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan umat secara adil. Kepemilikan umum tersebut tidak boleh sampai berpindah tangan ke pihak mana pun.

Jika ada pihak asing atau swasta yang ingin mengelola kepemilikan umum maka hal itu dilarang. Jika ada, maka dilihat dulu bagaimana status kewarganegaraannya. Semua hal tadi dapat terlaksana jika ada negara yang mampu menerapkan sistem ekonomi islam. Namun sayang sistem ekonomi islam tidak dapat diterapkan dalam negara kapitalis saat ini. Waalahualam bisshowab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version