View Full Version
Kamis, 11 Jun 2015

Posisi Umat Islam Terhadap NKRI dan Intoleransi Pemerintah Pada Umat Islam

POSISI UMAT ISLAM TERHADAP NKRI DAN

SIKAP INTOLERANSI PEMERINTAH TERHADAP UMAT ISLAM

 
Oleh:
Harry Kurniawan, SH., MH
Advokat dan Sekjen SNH Advocacy Center

Berdasarkan data statistik yang dirilis oleh Pew Research Center pada 2010, populasi umat Islam menempati posisi tertinggi yakni sebanyak 87,2%, artinya Agama yang dianut oleh Bangsa Indonesia mayoritas adalah Islam. Selanjutnya, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia adalah beragama Islam dan sebanyak 30 dari 34 Menteri Kabinet Kerja adalah beragama Islam. Fakta ini kembali membuktikan Agama Islam merupakan mayoritas dari sisi pemegang kekuasaan di Indonesia. Prof Graham Cinloch, sosiolog dari Florida State University sebagaimana dikutip oleh Rhudy LA Political Acience dalam Kelompok Sosial Mayoritas dan Minoritas berpendapat bahwa kelompok orang yang disebut sebagai mayoritas adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, menganggap dirinya normal dan memiliki derajat lebih tinggi.

Fakta menarik saat ini terjadi di Indonesia adalah justru sebaliknya, Islam yang menjadi agama dimana dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia tidak mengalami hal sebagaimana pendapat Kinloch, umat Islam di Indonesia dikebiri, dibuat tidak nyaman dan seterusnya. Banyak kasus diskriminasi terhadap umat Islam yang justru dilakukan oleh pemerintah (pejabat public) yang nota bene adalah orang Islam sendiri, mulai dari pelarangan takbir keliling yang sudah menjadi tradisi umat Islam khususnya di kota-kota besar, pelarangan penyembelihan hewan qurban pada saat perayaan Ibadah Idhul Adha, perubahan kebijakan pemakaian baju muslim pada hari Jum’at yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, perubahan kebijakan tata tertib berdoa dan salam di sekolah, pemblokiran situs-situs Islam atas permintaan BNPT, kasus penggunaan jilbab di lingkungan BUMN, penghapusan kolom agama, belum lagi penyematan teroris, radikal, dll serta yang paling ‘teranyar’ adalah keberatan Wakil Presiden atas pemutaran kaset pengajian sebelum subuh.

Fakta menarik saat ini terjadi di Indonesia adalah justru sebaliknya, Islam yang menjadi agama dimana dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia tidak mengalami hal sebagaimana pendapat Kinloch, umat Islam di Indonesia dikebiri, dibuat tidak nyaman dan seterusnya

Kalau menengok sejarah, jasa pengorbanan dan perjuangan umat Islam untuk NKRI sangatlah besar. Bagaimana Bung Tomo memekikkan takbir demi mengobarkan semangat para pejuang kemerdekaan, KH. Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa jihad yang kemudian dikenal dengan resolusi jihad untuk melawan penjajah Belanda pada 22 Oktober 1945 sehingga pecahlah perang di Surabaya pada 10 November 1945, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh Islam yang ikut andil dalam pergerakan perjuangan sehingga berdirinya NKRI.

Umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di Indonesia selalu ‘ditodong’ dengan kalimat toleransi, sehingga apapun persoalan yang menyangkut permasalahan antara umat Islam dengan minoritas selalu ‘pisau’ toleransi dikedepankan untuk ‘membunuh’ dan membungkam gerak Umat Islam, walaupun sebenarnya terdapat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Penjagaan Umat Islam akan NKRI tidaklah diragukan sebagaimana pernah dilakukan oleh Ormas Islam di Banywangi pada 2010 silam yang membubarkan acara yang diduga Reuni Partai Komunis Indonesia (PKI) yang jelas-jelas dilarang sebagaimana TAP MPRS XXV/1966.

Umat Islam sebagai penduduk mayoritas di Indonesia terancam tersingkirkan dan tidak mendapat perlindungan atas kebijakan pemerintah dengan menyepakati dengan pemerintah Tiongkok dalam hal kerjasama pendatangan secara eksodus penduduk Tiongkok ke Indonesia. Pasalnya, sumber daya manusia Indonesia dengan Tiongkok tertinggal jauh tidak hanya dilihat dari segi pendidikannya, tetapi juga dari spirit membangunnya sebagaimana diutarakan Hery Winoto Tj. dalam Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia (Menghadapi Asean-China Free Trade Area) yang dirilis dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, Vol. 9, No. 3, September 2009.

Dari fakta yang disampaikan di atas, elemen bangsa harus segera melakukan upaya penyelamatan Negara yang merupakan anugerah Allah Yang Maha Kuasa dan pemerintah harus menjalankan perintah Konstitusi dimana dalamnya terdapat frasa “melindungi segenap bangsa Indonesia yang lagi-lagi notabenenya adalah Umat Islam dan memberikan kebebasan kepada Umat Islam untuk melakukan peribadatan sesuai dengan aturan dan ajarannya yang merupakan bentuk pengamalan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (HK).

--
SNH Advocacy Center
Jalan Raya Mabes Hankam No.27
Cipayung, Jakarta Timur 13890
Telp/Fax: +6221 2128 4680
Website : www.snhadvocacycenter.org
E-mail : [email protected]
Indonesia


latestnews

View Full Version