View Full Version
Selasa, 22 Mar 2016

Fokus Melawan Kriminalisasi, LBH Jakarta Tutup Kantor

Siaran Pers LBH Jakarta

Nomor: 675/SK-RILIS/III/2016

 

“FOKUS MELAWAN KRIMINALISASI, LBH JAKARTA TUTUP KANTOR”

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016. Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua

pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H., terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat

kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum ketika buruh menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015

Tigor dan Obed yang saat itu sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka

telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.

Kemudian keduanya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada

pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Bergulirnya kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi.

Hal tersebut dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat

dituntut secara pidana.

Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013.

Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian. Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya.

Melihat dampak yang signifikan tersebut diatas, Alghiffari Aqsa, S.H. selaku Direktur LBH Jakarta menyatakan “kami memutuskan untuk menghentikan

sementara kegiatan operasional bantuan hukum selama satu hari karena seluruh pengacara publik dan staff akan turun mendampingi Tigor dan Obed

di Pengadilan Negeri Jakarta pusat menghadapi sidang perdananya. Selain itu Paralegal LBH Jakarta juga akan bersolidaritas menghadiri persidangan

karena mereka juga bagian yang terancam kegiatan pemberian bantuan hukumnya jika kasus ini di putus bersalah. Hal ini merupakan ancaman nyata

terhadap bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak yang dberikan oleh undang-undang dan dampaknya advokat tidak akan mau lagi mendampingi masyarakat miskin karena akan terkena kriminalisasi.”

Pada hari senin LBH Jakarta juga akan mendampingi 1 orang mahasiswa dan 23 Orang Buruh yang juga terkena kriminalisasi karena melakukan demonstrasi

menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kriminalisasi karena melakukan aksi unjuk rasa yang sah merupakan pelangaran serius

terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita.

 

Dengan melakukan tindakan ini negara seakan ingin membungkam suara kritis masyarakat terutama buruh.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami LBH Jakarta menyatakan:

1.      Memberitahukan kepada masyarakat luas pencari keadilan bahwa kegiatan

operasional bantuan hukum dihentikan sementara pada tanggal 21 Maret 2016

dan akan kembali normal pada keesokan harinya;

2.      Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua Pengacara Publik

LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre

Dominika, S.H.;

3.      Menolak kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap 1 orang mahasiswa

dan 23 orang buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan

berpendapat warga negara.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima

 

Jakarta, 20 Maret 2016

LBH Jakarta

 

Narahubung: Alghiffari Aqsa (Direktur LBH Jakarta)


latestnews

View Full Version