View Full Version
Kamis, 21 Nov 2019

Mengucapkan Salam dengan Salam Semua Agama itu Tidak Diperintahkan

Rilis pers:

Bismillahirrahmanirrahim.

Sehubungan dengan tausyiah (himbauan) MUI Jawa Timur tertanggal 8 November 2019 mengenai fenomena salam lintas agama dalam sambutan acara-acara resmi yang isinya menghimbau kepada setiap muslim khususnya pejabat muslim untuk mengucapkan salam Islami dalam membuka sambutan atau pidato di acara-acara resmi, yang kemudian disikapi kontra dan penolakan oleh sebahagian muslim termasuk pejabat muslim, maka saya sebagai seorang muslim memberi tanggapan sebagai berikut:

Pertama: Mendukung tausyiah (himbauan) MUI Jatim tersebut. Himbauan ini sudah benar dan tepat. Tugas ulama itu untuk mengawal aqidah umat Islam. Maka setiap muslim sepatutnya mengamalkan petunjuk para ulama, termasuk dalam persoalan salam, sesuai dengan perintah agama agar selamat di dunia dan akhirat.

Kedua: Menyayangkan sikap orang-orang yang kontra dan menolak himbauan MUI Jatim ini, khususnya pejabat muslim. Ini menunjukkan ketidakpahaman mereka terhadap agama Islam dan berkembangnya paham plurarisme agama di Indonesia yang telah difatwakan kesesatannya oleh seluruh ulama sedunia, termasuk MUI Pusat. Seharusnya mereka mematuhi himbauan ulama sebagaimana diperintahkan oleh agama.

Ketiga: Mengucapkan salam dalam Islam bermakna mendoakan seseorang agar dilimpahi keselamatan dan rahmat oleh Allah Swt. Oleh karena itu, mengucapkan salam kepada sesama muslim hukumnya dianjurkan atau sunnat. Adapun yang mendengarnya wajib menjawab salam. Dengan demikian, memberi dan menjawab salam antara sesama muslim itu ajaran Islam yang diperintahkan berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.

Keempat: Mengucapkan salam kepada orang non muslim dengan salam Islam dilarang dalam Islam. Karena, memberikan salam mengandung doa keselamatan dan keberkahan. Jika mengucapkan dengan salam Islam kepada non muslim dilarang, maka terlebih lagi mengucapkan salam dengan salam agama lain. Karena, ucapan salam semua agama selain Islam mengandung kesyirikan yang bisa merusak tauhid dan aqidah seorang muslim. Salam dalam setiap agama mengandung ajaran ritual, keyakinan dan syiar agama masing-masing. Maka umat Islam dilarang mengucapkannya.

Kelima: Salam Islam mengandung makna doa, tauhid, nama Allah yang agung dan syiar agama Islam. Maka ucapan salam harus sesuai dengan ketentuan syariat yaitu lafaznya bersumber dari syariat dan wajib ditujukan doanya kepada Allah Swt semata sebagaimana Alquran (QS. Al-faatihah: 5, al-Kahfi: 110, az-Zaariyat: 56 dan al-Bayyinah: 5). Inilah perintah tauhid yang wajib diamalkan oleh seorang muslim. Mengucapkan salam dengan salam semua agama selain Islam itu sama saja melakukan syirik dengan meminta keselamatan dan keberkahan kepada selain Allah Swt. Ini bertentangan dengan tauhid. Oleh karena itu, haram bagi seorang muslim memberikan salam dengan salam agama lain.

Keenam: Mengucapkan salam dengan salam semua agama itu tidak diperintahkan dan tidak pula dilakukan oleh Rasululllah saw. Begitu pula tidak dilakukan oleh para sahabat, tabi'in dan tabiut tabi'in. Dengan kata lain, mengucapkan salam dengan salam selain Islam merupakan bid'ah yang dilarang dan dikecam dalam Islam.

Ketujuh: Mengucapkan salam dengan ucapan salam agama lain sama saja saja mengamalkan ajaran agama tersebut. Ini dilarang dalam Islam. Islam melarang umatnya mengamalkan ibadah agama lain atau melakukan perbuatan yang menyerupai ibadah agama lain. Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia bahagian dari mereka."

Kedelapan: Seorang muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya. Salam yang diajarkan oleh Islam yaitu assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh (Semoga Allah Swt melimpahkan keselamatan, rahmah-Nya dan keberkahan-Nya untuk kalian - red). Oleh karena itu, memberi salam dengan salam selain diajarkan Islam berarti melanggar ketentuan agama.

Kesembilan: Mengucapkan salam dengan salam Islam bagi seorang pejabat muslim bukan berarti tidak bersikap toleransi beragama atau kebhinekaan. Justru itulah sikap toleransi agama dan kebhinekaan. Toleransi agama tidak boleh dipahami dengan harus berbaur dan mengikuti ritual dan keyakinan agama lain. Ini toleransi yang kebablasan dan menyesatkan. Ini dilarang dalam Islam karena merusak tauhid dan aqidah muslim. Yang benar, toleransi agama adalah menghargai dan menghormati kebebasan dalam beragama dan menjalankan agamanya masing-masing. Toleransi beragama juga bermakna menerima perbedaan dalam beragama dan menjalankan agama sesuai dengan agamanya masing-masing. Inilah toleransi sebenarnya yang harus dijaga diamalkan oleh setiap pemeluk agama sesuai dengan ajaran Islam, pancasila dan UUD 1945.

Kesepuluh: Sebagai penutup, saya berharap kepada umat Islam khususnya para pejabat muslim agar mematuhi para ulama, khususnya himbauan MUI Jawa Timur dalam masalah salam lintas agama. Karena ulama itulah yang lebih paham dan otoritas dalam berbicara persoalan agama (QS. Nahl: 43 dan al-anbiya': 7). Setiap muslim wajib patuh kepada ulama sesuai dengan perintah Alquran dan As-Sunnah selama tidak melanggar syariat. Bila terjadi perselisihan dalam suatu persoalan maka kita diperintahkan untuk merujuk kepada Alquran dan As-Sunnah sebagaimana ditegaskan oleh Allah Swt dalam Alqur'an (QS: An-Nisa': 59).


Banda Aceh, 13 November 2019.
Ttd

(Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA).
Ketua MIUMI Aceh, Alumnus fakutas Syari'ah Universitas Islam Madinah - Arab Saudi, Alumnus Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM) dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara


latestnews

View Full Version