PERNYATAAN SIKAP DAN DEKLARASI GERAKAN MASYARAKAT MELAWAN ISLAMOPHOBIA (GAMMIS)
Pada tanggal 15 Maret 2022 Majelis Umum PBB (UNGA) telah mendeklarasikantanggal tersebut sebagai “Hari Internasional Untuk Memerangi Islamofobia” bahkan Amerika sebagai negara yang mencetuskan lahirnya war on terorisme juga telah melahirkan UU Anti Islamophobia yang di sahkan pada Selasa, 14 Desember 2021 sebagai bentuk perlindungan kepada Umat Islam yang memiliki hak yang sama dalam menjalankan hak-hak kemanusiaan yang mendasar dalam melaksanakan kehidupan dan ajarannya.
Maka sudah sepantasnya jika seluruh komponen dan elemen umat Islam khususnya di Indonesia mendapatkan perlindungandan perhatian yang baik dari semua pihak khususnya pemerintah dalamrangka merawat danmemupuk semangat cinta tanah air dalam bingkai NKRI.
Oleh karena itu kami yang terdiri dari Ulama, Kyai, Da’i, Advokat dan Aktivis Islam Jawa Barat dengan memohon ridho dan perlindungan Allah Ta’ala menyatakan pernyataan sikapsebagai berikut:
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, agar menjadi perhatian bagi semua pihak dan untuk ditindaklanjuti serta diterapkan.
Bandung, 29 Juli 2022
Tertanda Presidium GAMMIS.
(DDII,PUI,Parmusi,Al Irsyad,Syarikat Islam,Syarikat Islam Indonesia,Wahdah Islamiyah,Persis,PA 212,PASS,Jundulloh Annas, KAMMI, Barkin, Gema Keadilan, Majelis Al Ghuroba, Anshorulloh Jawara Sunda,BFC, Gerak, PPNKRI, Formasi, GSMB, ACL, One Ummah Movement, Pemuda Istiqomah,APIB,FKDKM Kota Cimahi,Korni,FUUI,Bandar Karima)