JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar mengatakan, jika sampai pasal peghinaan kembali muncul maka ia menilai bahwa pemerintahan saat ini atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berpikir dan bertindak mundur.
"Nyata bahwa presiden tak cukup kuat menghadapi tekanan maupun hujatan dari publik," ujarnya beberapa waktu lalu seperti yang dikutip dari Sindo.
Idil mengatakan, apa yang selama ini digadang-gadangkan tentang revolusi mental sungguh tidak artinya. Pasalnya, bagaimana mungkin melakukan revolusi mental jika ia berpikir mundur atau ke belakang.
"Bagaimana juga mampu melakukan revolusi mental jika diri sendiri dan juga mereka yang mendukung munculnya kembali pasal karet ini tak merevolusi mentalnya sendiri agar bisa kuat dengan tekanan dan hujatan rakyat?" jelasnya.
Alasan apapun, bagi Idil tetaplah pasal tersebut akan berpeluang besar untuk mempidanakan masyarakat yang dinilai olehnya menghina. "Meski beralasan akan diatur kriterianya seperti apa yang disebut menghina presiden ini, tapi menurut saya tetap saja akan selalu ada celah untuk mempidanakan mereka yang dinilai telah menghina tadi. Dan yang sering terjadi ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan, kekuasaan lah yang cenderung dimenangkan," pungkasnya.
Maka dari itu ia tetap dengan tegas menolak kembali dihidupkannya kembali pasal yang dimaksud. Dan ia menilai tekanan dan hujatan publik adalah lumrah di negara republik yang menganut demokrasi, karena Indonesia bukan negara kerajaan dimana Jokowi rajanya. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)