JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyebut kaidah ajaran-ajaran Islam hingga saat ini masih relevan bila diterapkan ke dalam sisten Negara Indonesia. Yusril mengatakan,misalnya saja hukum agama Islam digandengkan dengan hukum adat yang ada di Indonesia. Alasannya karena adat merupakan bagian dari kekeyaan masyarakat Indonesia yang tidak dimiliki banyak Negara di dunia ini.
“Kaidah hukum Islam dan adat perlu dipikirkan yang masih relevan jadi kaidah hukum nasional, sebagian berisi hukum adat dan sebagian lagi Islam,” ujarnya pada saat menjadi pembicara utama dengan topik seputar ‘Menyelamatkan Indonesia dengan Da’wah dalam perspektif Mohammad Natsir‘ di Masjid Al Furqan, Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDIII) di Kramat Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Yusril juga menyebut, bila ada elit atau pemerintah yang menahan agar tidak mampu dilaksanakan kaidah-kaidah Islam di Indonesia, maka pemerintah dapat dikatakan mengabaikan rakyat muslim sebagai mayorita di dalam Negara ini.
Terkait kaidah hukum nasional tersebut, Yusril mengakui mayoritas warga Indonesia adalah Islam. Sehingga pengaruh agama dalam perumusan peraturan hukum pastinya tidak dapat dihindarkan. “Pemerintah tidak bisa mengabaikan ini karena mayoritas Islam jadi pengaruh agama pasti terasa,” demikian katanya sebagaimana yang dikutip dari kabarberita.com.
Ia pun mencontohkan hukum di pemerintahan Filipina masih kental dengan pengaruh agama Katolik sebagai golongan mayoritas. Alhasil, perceraian disana amat dilarang karena tidak sesuai ajaran Katolik.
Ketum PBB Yusril pun berharap pemerintahan saat ini mampu menerapkan hukum sesuai syariat Islam.
Namun, ia menilai hambatan pembuatan hukum berdasarkan syariat Islam karena kurangnya pemahaman pemerintah tentang Islam secara mendalam. Ditambah lagi, ia mengakui masyarakat Islam masih kurang kekuatan politiknya.
“Kendalanya itu karena pemerintah kurang mengerti dan tidak adanya kekuatan politik,” keluhnya.
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) didirikan 26 Februari 1967 oleh para ulama pejuang diantaranya Pendiri Partai Masyumi (Saat ini Partai Bulan Buntang) Mohammad Natsir. Ia merupakan mantan Perdana Menteri Republik Indonesia yang memiliki ide besar yaitu mosi integral yang bermuara pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sampai saat ini DDII adalah organisasi yang berbadan hukum yang telah berkembang ke seluruh Tanah Air di 30 provinsi dan lebih dari 100 di kotamadya dan kabupaten. Prinsip dasarnya adalah kewajiban setiap Muslim dalam melaksanakan da’wah. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)