View Full Version
Rabu, 12 Jan 2022

Uji Materi Ambang Batas Mulai Berproses, Fahira Idris: Pekan Depan Sidang MK Pemeriksaan Pendahuluan

JAKARTA (voa-islam.com)--Pekan depan, tepatnya Senin (17/1) tiga anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama bersama kuasa hukum Ahmad Yani akan menghadap Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) secara online dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Hal ini adalah tindak lanjut dari gugatan judicial review atau uji materi yang mereka ajukan terkait dengan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK pada 27 Desember 2021 lalu.

Fahira Idris sebagai salah satu pemohon meyakini, perjuangan banyak pihak khususnya berbagai kelompok masyarakat dan individu yang mengajukan judicial review ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, kali ini akan menuai hasil yang baik dan Pemilu 2024 akan menghadirkan lebih banyak calon presiden potensial yang bisa dipilih oleh rakyat. Selain konstitusionalitas sangat sumir, ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak relevan dengan pemilu presiden dan pemilu legislatif yang digelar serentak.

“Saya melihat kesadaran rakyat bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi semakin tinggi. Ini artinya ada gelombang besar dari rakyat yang menginginkan ambang batas segara dihapus karena melanggar konstitusi. Rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja. Kami mohon doa, karena pada 17 Januari 2022, gugatan yang kami ajukan mulai berproses di MK,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (11/1). 

Senator Jakarta ini mengungkapkan, penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen bukan hanya dinilai paling cocok dengan iklim sebuah negara demokrasi, tetapi juga amanat dari konstitusi yang ingin agar rakyat dijamin haknya memilih secara langsung dan leluasa. Penetapan syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam UU Pemilu secara pasti mengurangi bahkan mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat. Ambang batas 20 persen menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas dan ini bertentangan dengan maksud dan tujuan konstitusi.

“Sekali lagi mohon doanya. Babak pertama perjuangan mengembalikan demokrasi ke pangkuan rakyat lewat uji materi penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol persen ke MK akan dimulai. Semoga upaya ini menjadi ikhtiar kita bersama agar demokrasi kembali membumi di negeri ini. Salam Nol Persen,” pungkas Fahira Idris.*[Red/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version