View Full Version
Sabtu, 06 Jun 2020

Halalkah Produk Pangan Mengandung Ragi Bir?

 

 

Oleh:

Agam Gumawang, STP

Auditor Halal LPPOM MUI DKI Jakarta dan Kordinator Auditor tahun 2016

 

PRODUK pangan yang berkualitas, aman, dan bergizi merupakan tuntutan konsumen yang harus dipenuhi oleh produsen saat ini. Namun, sebagai muslim yang taat, aspek kehalalan produk pangan yang akan dikonsumsi menjadi salah satu poin terpenting sebelum benar- benar membeli suatu produk.

Salah satu bahan pangan yang memiliki kandungan vitamin B kompleks dan mineral yang cukup signifikan adalah ragi bir (brewer’s yeast). Brewer’s yeast adalah ragi Saccharomyces cerevisiae yang sudah inaktif, selesai dipakai untuk produksi minuman bir dan dipisahkan dari cairan bir melalui proses penyaringan dan sentrifugasi. Dikarenakan berasal dari proses pengolahan bir, brewer’s yeast memiliki rasa yang pahit. Sebagai tambahan informasi, brewer’s yeast biasanya ditemukan pada komposisi produk pangan pelancar ASI (ASI booster) dan suplemen vegetarian. 

Selanjutnya, akan muncul pertanyaan terkait status kehalalan brewer’s yeast sebagai komposisi produk pangan. Berdasarkan Fatwa MUI 10 tahun 2011, brewer’s yeast hukumnya mutanajjis (produk yang terkena najis). Oleh karena itu, produk yang terkena najis harus disucikan secara syar’i supaya mengubah status produk yang awalnya mutanajjis dan haram dikonsumsi menjadi suci dan halal. Pensucian secara syar’i dapat dilakukan dengan cara mengucuri brewer’s yeast dengan air ataupun dengan proses pencucian

.Proses pencucian brewer’s yeast mempersyaratkan harus menghilangkan warna, aroma, dan rasa bir. Dengan demikian, brewer’s yeast yang telah melalui proses pencucian hukumnya suci dan halal. Namun, apabila telah dilakukan proses pencucian secara maksimal dan masih terdapat salah satu poin yang belum memenuhi syarat seperti masih terdeteksi aroma atau warna birnya, maka hukumnya tetap suci dan halal untuk dikonsumsi.

Kesimpulannya konsumen disarankan untuk selalu teliti memperhatikan komposisi dan logo halal resmi di kemasan produk pangan yang akan dibeli. Selain itu, kontribusi adanya bahan tambahan dan bahan penolong lain akan menentukan status kehalalan produk pangan yang mengandung brewer’s yeast seperti perisa, pewarna, fortifikan vitamin.*


latestnews

View Full Version