View Full Version
Sabtu, 23 Aug 2014

Aborsi Buah dari Ledakan Sistem Sekuler

Sahabat Voa-Islam,

Kenyataan pahit mewarnai dunia cinta banyak hal negatif di alam sekuler yg menimpa anak maupun remaja, betapa banyak yang menjadi korban  berdasarkan survey KPA yang dilakukan terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar indonesia ditemukan 62,7% remaja mengaku pernah berhubungan badan, 92% pernah melakukan ciuman, 21% melakukan aborsi. 

Seperti diberitakan BKBN menanggapi korban tindak pidana perkosaan hingga mengeluarkan PP no.61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi solusi yang didengungkan dengan aborsi dalam penerapannya bisa membantu menghilangkan trauma perkosaan, ataukah malah melukai jiwa terpidana atas kasus hal ini, dari sini kita harus melihat fakta aborsi terlebih dahulu sosialisasikan kepada masyarakat dampak negatif.

Resiko aborsi berdampak pada kesehatan & keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis diantaranya : penderitaan akan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).

Dalam buku “ facts of life “ yang ditulis oleh brian clowes, Phd; resiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah : Rahim yang sobek (uterine perforation), Kerusakan leher rahim (servical lacerations), Kanker indung telur (ovarian cancer), Kanker leher rahim (servical cancer), Kanker hati (liver cancer), kelainan pada placenta, ari-ari (plasenta previa), Menjadi mandul atau tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy), Infeksi rongga panggul (pelvic infalmatory disease).

Hukum aborsi menurut Islam pernah Rasulullah bersabda : “ Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibu mu selama 40 hari dalam bentuk nutfah kemudian dalam bentuk alaqah selama selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya . (Hr. Bukhari, muslim, abu dawud, Ahmad & Tirmidzi).

Maka dari itu aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh mahluk yang sudah bernyawa ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya

Maka dari itu aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh mahluk yang sudah bernyawa ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain dikuatkan pada dalil syar’i berikut : firman Allah Swt : “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar menurut syar’i (Qs. Al.isra [17] ; 33), sedangkan aborsi yang belum melewati 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena masih dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah) belum pada sampai penciptaan yang menunjukan ciri minimal sebagai manusia, bahkan jika keberadaan janin tsb membahayakan ibu sekaligus janin dalam upaya penyelamatan jiwa ibu (Zallum abdul qadim 1998 “beberapa problem kontemporer dalam pandangan islam), Rasululoh pun sangat menjunjung tinggi kehidupan, tidak menganjurkan aborsi bahkan dalam kasus hamil di luar nikah, hukum islam sangat tegas pada pelaku zina dan memelihara janin.

Akar masalah sistem sekuler yang membiarkan peradaban barat tumbuh di indonesia. Melihat kondisi saat ini yang psikologi remaja labil mencoba mengeksplor naluri cinta dalam mencari jati dirinya dengan cara bebas mengekspresikan rasa itu tanpa aturan sebagai alasan kehawatiran menjadi penyalahgunaan hak aborsi yang malah akan semakin menjadi monster kejahatan seksual.

Semoga dengan solusi islam yang dihadirkan akan meningkatkan keimanan kita kepada Allah, hukum Allah akan ditegakan bila diterapkannya sistem khilafah Allahuakbar.

                                                                                                                         Penulis: Pina Purnama / Bogor


latestnews

View Full Version