View Full Version
Rabu, 03 Mar 2021

Pemuda Persis: Perpres Miras Bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

BANDUNG (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Islam (PP Pemuda Persis) memberikan pandangannya terhadap legalisasi Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Ketua Umum PP Pemuda Persis, H. Eka Permana Habibillah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/20210), mengatakan bahwa menjadikan Miras sebagai industri terbuka padahal sebelumnya industri tertutup, ini patut diduga membuka peluang merajalelanya bisnis Miras dan akan terbuka investasi asing, sangat potensial terjadi.

“Penertapan Miras terbatas di 4 Provinsi: Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua, tidak menutup kemungkinan menyebar ke daerah-daerah yang lain," kata Eka. 

Eka mengatakan, legalisasi Miras, siapa yang bisa menjamin Miras terbatas peredarannya hanya di 4 Provinsi saja? Bukankah pengiriman barang Miras dari dan ke 4 provinsi tersebut melalui bebagai daerah dan  transit ke daerah yang berbeda.

Eka mengkritisi, potensi adanya celah dan bocornya peredaran gelap Miras ke daerah dan provinsi lain sangat mungkin terjadi. Dengan kondisi geografis serba kepulauan dan minimnya pengawasan, hal itu betul betul bisa terjadi.

“Investasi Miras beralasan 'dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat' mengesankan bahwa pada umumnya masyarakat di 4 provinsi dimaksud mendukung Miras atau setidaknya pengonsumsi Miras,” ucap Eka.

Padahal sebaliknya, sebagaimana diberitakan dalam beberapa kanal, Gubernur Papua, menolak mentah-mentah investasi Miras, bahkan melakukan ancaman. Respon tersebut menunjukan bahwa sejatinya budaya dan kearifan masyarakat Papua bertentangan dengan anggapan yang tertuang dalam Perpres itu. Ini menggambarkan pembuatan Perpres tanpa kajian yang mendalam.

Hasil berbagai kajian dan penelitian ilmiah, lanjut Eka, Miras tidak memberikan faedah dalam memajukan bangsa. Justru sebaliknya, Miras memiliki daya rusak terhadap akal pikiran, saraf, dan berbagai penyakit; melemahkan mental dan memicu kriminalitas.

Dalam agama Islam melalui firman-Nya menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa Miras (khamr) sedikit maupun banyak adalah haram. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap akal dan kesehatan manusia. 

Khamr dipandang "ummul khaba'its" induk ragam keburukan dan kejahatan.

“Perpres 10/2021 terkait legalisasi Miras, bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan,” jelas Eka.

Presiden Jokowi pasti memikirkan kualitas anak bangsa, peduli mutu generasi berikutnya yang akan meneruskan sejarah perjalanan Indonesia ke depan. Anak bangsa yang mempunyai kualitas kecerdasan dan kesehatan prima. Namun, anggapan tersebut dijungkirkan oleh penetapan Perpres. 

“Sepantasnya sebagai kepala Negara dn kepala Pemerintahan, Presiden segera mencabut Perpres 10/2021,” tegas Ketua Umum PP Pemuda Persis. [ril/syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version