View Full Version
Selasa, 05 Apr 2022

Gurita Narkoba, Bagaimana Islam Memberantasnya?

 

Penulis: Ummu Naira Asfa

 

Rapat dengar pendapat kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose bersama Komisi III DPR membahas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Rapat tersebut berkaitan dengan rehabilitasi pengguna narkoba. Anggota Komisi III DPR, Wayan Sudirta, meminta seluruh pengguna narkoba tak dipenjara, tetapi direhabilitasi. Selain itu, rapat tersebut juga membahas tentang pembentukan tim yang akan menentukan apakah pengguna narkoba nantinya ditangkap, dapat diproses atau direhabilitasi. Berita terbaru ada 1124 jenis narkoba baru di dunia atau New Psychoactive Substances (NPS) dan 87 jenis diantaranya telah masuk ke Indonesia (detikcom, 29/3/2022).

Golose juga menyatakan bahwa prevalensi pengguna narkoba di Indonesia pada 2021 meningkat sebesar 0,15 persen, sehingga menjadi 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa. 27% pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa (beritasatu, 26/6/2021). BNN sepanjang tahun 2021 berhasil menyita 3,31 ton metamfetamin (sabu) dan 115 ton ganja yang melibatkan jaringan sindikat nasional dan internasional (voaindonesia, 30/12/2022).

Masalah narkoba di Indonesia semakin menggurita. Penjara tak mampu menyelesaikannya. Akses terhadap narkoba gagal dikontrol oleh pemerintah. Angka penyalahgunaan narkoba semakin tinggi dan meluas ke semua lingkungan masyarakat. Tidak hanya di kalangan orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Mulai dari lingkungan orang-orang miskin hingga terpandang, dari kurang terpelajar hingga ke lingkungan terdidik.

Bahaya Narkoba

Penyalahgunaan narkoba diawali dari coba-coba kemudian lama-lama mengalami ketergantungan. Perilaku para pemakainya mengalami perubahan menjadi  semakin buruk, baik dari sisi kepribadian, kedisiplinan maupun kreativitas. Mereka mudah frustasi, tidak berpikir panjang, tingkat kesadaran menurun dan korrdinasi tubuh terganggu. Pada akhirnya mereka berperilaku merugikan orang lain seperti mencuri, berbohong, merampok bahkan membunuh orang lain, hanya demi mendapatkan narkoba dan bisa mengonsumsinya, karena mereka sudah mengalami ketergantungan.

Penyebab para narkoba biasanya karena pengaruh lingkungan pergaulan yang buruk, karena pola asuh orangtua yang salah, lemahnya karakter seseorang serta belum maksimalnya penegakan hukum yang ada. Oleh karena itu, upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dan menggunakan solusi yang fundamental.

Para pemakai penjual narkoba dan jaringannya menjadi gurita yang sulit diputus mata rantainya. Narkoba menjadi ajang bisnis yang menguntungkan segelintir orang tak bertanggung jawab (para kapitalis) namun merugikan banyak sekali orang lain. Ini adalah kejahatan yang luar biasa. Penyalahgunaan narkoba telah merusak banyak aspek kehidupan, terutama generasi muda sehingga mereka menjadi generasi lemah.

Solusi Fundamental

Narkoba telah merusak generasi, baik akal maupun mental mereka. Permasalahan ini adalah permasalahan sistemik maka solusinya harus solusi sistemik pula. Kita sebagai seorang muslim menyadari bahwa ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama, karena ini adalah persoalan umat. Solusinya harus komprehensif mulai dari solusi tataran individu, keluarga, lingkungan, sampai tataran negara.

Pertama, pada tataran individu. Kita harus meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Kita harus mengetahui dan memahami bahwa memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba adalah perbuatan haram yang akan membuat Allah tidak rida dan murka kepada kita semua.

Ketakwaan individu ini penting agar terbentuk karakter individu yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh dengan lingkungan yang buruk, atau tidak mudah tergoda jika ada teman atau orang lain yang menawarkan narkoba.

Kedua, faktor keluarga yaitu pembinaan agama kepada anak-anak, juga anggota keluarga yang lain. Agar terbentuk kesadaran bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala selalu mengawasi setiap perbuatan hamba-Nya, dan muncul rasa takut kepada dosa dan siksa Allah atas setiap pelanggaran hukum syariat-Nya.

Penyalahgunaan narkoba selain melanggar aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan merugikan banyak orang lain karena sifat dari narkoba yang cenderung merusak.

Ketia, pada tataran masyarakat di mana masyarakat memiliki satu pemikiran dan perasaan yang sama bahwa penyalahgunaan narkoba adalah sesuatu yang buruk dan harus diberantas bersama-sama.

Harus ada dakwah di tengah masyarakat sebagai alat kontrol sosial, menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba, kerugian dari mengonsumsinya, serta memahamkan masyarakat bahwa Islam memiliki hukum yang tegas dalam masalah narkoba.

Yang terakhir adalah tataran negara dan ini adalah poin paling penting bagi pemberantasan narkoba yang semakin menggurita. Islam memiliki sistem hukum pidana terhadap penyalahgunaan narkoba ini. Di dalam kitab Nidhomul ‘Uqubat atau Sistem Sanksi dalam Islam disebutkan bahwa penggunaan narkoba dapat dipenjara sampai dengan 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada Qadhi (hakim). Dengan begitu maka pelakunya akan jera.

Selain itu, negara akan menjaga rakyat dari masuknya narkoba dari luar negeri, melindungi dari usaha produksi dan distribusi narkoba.

Dengan keempat poin yang dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan ada kontrol penuh dari negara, maka gurita narkoba akan bisa diberantas. Wallahualam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version