View Full Version
Sabtu, 09 Jul 2022

Holywings: Khamr dan Penista Agama Mencoba Tes Ombak

 

Oleh: Nurhayati, S.S.T.

Dari Khamr hingga penistaan agama, disini kita melihat bagaimana pelegalan khamr justru menambahkan cabang kejahatan baru, pembunuhan, pemerkosaan, hingga terhadap agama pun tergadai dikarenakan barang yang Rasulullah saw., sabdakanbahwa khamr sebagai induk kejahatan dan paling besarnya dosa-dosa besar (HR. Thabrani)

Holywings sebuah outlet yang bergerak dibidang food dan beverages ini menuai kontroversi sebab dalam konten promonya memuat adanya promo minuman beralkohol dengan bahasa marketingnya meresahkan kaum Muslimin dikarenakan ada promo khusus yang diberikan ketika bernama “Muhammad” dan “Maria”. Buntutnya adalah meradangnya umat Islam dengan konten ini meski sudah adanya pernyataan terbuka dari pihak Holywings akan permintaan maaf mereka yang sempat membuat gaduh.

Dalam pernyataan terbukanya, Holywings minta maaf dan memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," kata Holywings Indonesia dalam akun Instagram officialnya (Detik,com, 26/6/2022).

Penistaan Agama Selalu Dengan Berbagai Macam Motif

Penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings kita tidak melihatnya dari sudut pandang simpati terhadap 3000 karyawan yang katanya menggantungkan nasibnya kepadanya. Tapi apakah mereka tidak berpikir bahwa iconic dari holywings ini adalah mereka menjadikan barang yang jelas keharamannya sebagai sumber mata pencaharian mereka? Jelas ini salah.

Penistaan agama ini memang bukanlah kali pertama terjadi, sebelumnya dari para komedian hingga klub sebesar holywings yang telah memiliki 18 cabang dikota-kota besar lainnya di Indonesia.

Permasalahannya adalah bukan pada konten promosi yang dikatakan oleh pihak manajemen kurang begitu mendalami terkait promosinya namun mengapa konten pemasarannya justru bermuatan SARA yang justru memancing emosi kaum Muslimin. Minta maaf adalah perkara mudah, yang harus jadi perenungan adalah penghinaan terhadap Islam dan Nabo tidak mudah dilecehkan dan disandingkan dengan barang yang sudah dilaknat diharamkan oleh Islam tersebut.

Kasus penghinaan terhadap Islam bahkan Nabi akan terus terjadi selama sanksi yang diberikan pada pelaku penistaan tidak tegas akibatnya efek jera tidak ada. Karena semua dianggap selesai dengan kata “Maaf”.

Sungguh kita menyaksikan tidak fair ketika umat Islam meminta keadilan terhadap penghinaan Islam justru terjadi pembiaran dan dianggap bukan masalah besar, sedangkan ketika umat Islam baru status tertuduh dan terduga umat Islam diberi pelabelan hina tak berdasar seperti biang terorisme dan ekstrimisme.

Penistaan ini terjadi disebabkan absennya aturan negara yang berlandaskan kepada akidah Islam dalam memberlakukan hukuman tegas bagi para pelaku penista agama. Justru memperlihatkan kegagalan negara dalam menjaga agama (hifzul dien). Sehingga tidak heran agama hanya diangkat ke permukaan tidak lebih untuk mendompleng popularitas (pencitraan) salah satu tokoh, tujuannya tidak lain adalah untuk kepentingan meraih kekuasaan semata demi menarik simpati umat Islam yang menjadi kaum mayoritas dinegeri ini.

Islam hanya label tidak menjadi asas dalam kehidupan bernegara sehingga Islam hanya dianggap sebagai agama ritual ibadah mahdah saja yang sifatnya hanya mengatur ranah pribadi (habluminallah) saja sehingga negara tidak memposisikan dirinya sebagai penjaga kehormatan beragama bagi rakyatnya.

Holywings Ditutup, Miras Dihilangkan Peredarannya!

Pentingnya adalah bagaimana memutus mata rantai kriminal yang ditimbulkan oleh miras ini. Tiga kawanan yang tidak terlepas dari khamr ini adalah alchocol, sex and crime. Kita harus menolak aturan yang melegalkan miras ini. Termasuk dengan menolak segala bentuk jenisnya termasuk produksi-distribusi karena mudharat (bahaya) yang ditimbulkan lebih banyak dibanding kebaikannya. Sebagai seorang Muslim kita menolaknya karena memang syariat mengharamkan barang haram ini.

Dari Jabir bin Abdullah RA, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda pada tahun penaklukan Makkah yang ketika itu beliau di Makkah: “Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras).” (HR Bukhari). Orang yang meminum miras, shalatnya tidak diterima selama 40 malam.

Termasuk pihak yang terlibat dalam legalisasi miras akan mendapatkan celaan dari Allah swt., dari Abdurrahman bin Abdullah al-Ghafiqi bahwa keduanya mendengar Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: “Khamr (minuman keras) itu dilaknat dari sepuluh bagian, khamrnya, peminumnya, orang yang menuangkan, penjual, pembeli, pemeras, orang yang minta diperaskan, pembawanya dan orang yang dihantarkan kepadanya serta orang yang memakan hasil penjualannya.” (HR Ahmad).

Lantas bagaimana kita berharap Allah menurunkan rahmat dan keberkahan-Nya melingkupi negeri ini, jika negara ini masih mengambil keutungan dari barang yang diharamkan oleh Allah swt. (Khamr).

Keberkahan Allah akan turun di bumi ini manakala rakyatnya tunduk dan patuh kepada hukum-hukum Allah swt.. Begitu juga dengan penguasa selaku pemangku kebijakan, bagaimanapun pembuat regulasi haruslah mempertimbangkan baik dan buruk, terpuji dan tercela bukan berdasarkan keuntungan materiil semata. Tapi lebih dari itu penguasa harus takut (khauf) kepada syariat sebagai bukti ketundukan seorang Muslim kepada agamanya. Jangan sampai menunggu azab Allah turun disebabkan banyaknya aturan-aturan yang justru melegalkan dan membuka peluang besar kemaksitan seperti peredaran miras ini. Naudzubillahi min dzalikWallahu ‘alam bishowab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google/jawapos


latestnews

View Full Version