View Full Version
Rabu, 03 Aug 2022

Persiapkan Generasi Emas 2024, PP IPM Dukung Revisi PP 109/2012 Soal Pembatasan Rokok

JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah terlibat dalam proses dan materi Uji Publik Revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) Nashir Efendi menyatakan dukungan terhadap revisi PP 109/2012. 

Lewat siaran pers pada Sabtu (30/07), Nashir menilai PP 109/2012 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Misalnya soal pengaturan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok, hingga rokok elektronik yang belum diatur dalam PP tersebut. 

Besaran peringatan kesehatan yang termuat dalam peraturan tersebut juga dia anggap terlalu kecil sehingga tidak lagi efektif untuk mencegah perokok pemula dari bahaya asap rokok.

“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok dapat dikurangi. Berdasarkan estimasi Bappenas, peningkatan prevalensi perokok pemula khususnya anak-anak dan usia remaja akan terus mengalami kenaikan apabila tidak ada kebijakan komprehensif untuk menekan angka prevalensi,” terangnya. 

Selanjutnya, Nashir mengatakan bahwa Revisi PP 109/2012 adalah target (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN 2020-2024. Apalagi persentase merokok penduduk yang berusia 10-18 tahun atau usia dari basis masa IPM berjumlah sebanyak 9.1 persen. Ke depan, angka ini menurutnya harus bisa ditekan hingga 8.7 persen.

“Di IPM sendiri kami juga memiliki gerakan pelajar sehat yang mencakup pengembangan kawasan sehat yang terdiri dari: Pertama, meningkatkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedua, meningkatkan pelayanan berhenti merokok; dan ketiga, pelarangan total iklan, promosi rokok, dan perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok serta larangan penjualan rokok secara eceran dan larangan memajang produk tembakau,” jelas Nashir. 

 

Dua Isu Penting Revisi 109/2012

Lebih lanjut, Nashir menyebut ada dua isu dalam revisi ini. Isu pertama adalah mengenai peringatan kesehatan bergambar (PHW). Saat ini PHW yang ada di kemasan rokok hanya sebesar 40 persen dan sebagian tertutup oleh penempatan pita cukai sehingga PHW tidak efektif.

Nashir Efendi mendukung usulan revisi dengan memperbesar ukuran PHW menjadi 90 persen dan mengatur penempatan serta ukuran besaran pita cukai sehingga tidak menghalangi pesan yang disampaikan terkait bahaya merokok yang tercantum dalam PHW di kemasan rokok. “Dengan memperbesar ukuran huruf dari 12 menjadi 16 dan warna huruf dari putih menjadi warna merah,” ucap Nashir.

Isu yang kedua yakni mengenai iklan, promosi, dan sponsor (IPS). Yang saat ini masih diperbolehkan di media luar ruang, cetak, penyiaran dan teknologi. Dalam hal ini, Nashir dan PP IPM juga turut menyatakan keberpihakkannya dalam mendukung untuk dilakukan pengetatan dan pelarangan iklan secara total, terutama media luar ruang dan internet. 

“Pilihan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan berbasis bukti berbagai survei menyatakan bahwa ada pengaruh iklan rokok terhadap kecenderungan untuk merokok pada anak muda. Perlu diketahui juga sebanyak 144 negara sudah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok. Di ASEAN, hanya Indonesia yang masih memperbolehkan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau,” Papar Nashir. 

Selain dua isu yang tertera sebagaimana disampaikan Nashir, ayat terkait dengan larangan penjualan rokok secara eceran dan larangan memajang produk tembakau belum ada di dalam PP 109/2012. Sehubungan dengan itu, PP IPM mendukung usulan revisi tambahan ayat ini untuk mengurangi prevalensi perokok pemula. Karena menurut Nashir, dengan membeli rokok secara eceran sama dengan mempermudah distribusi dan konsumsi rokok kepada anak-anak. Karena harganya yang murah. 

“Kami berharap kepada kader IPM di seluruh Indonesia untuk mendukung revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa profuk tembakau bagi kesehatan untuk kebaikan kita semua di masa depan,” harapnya. 

Lanjut, Nashir juga berharap kepada seluruh elemen negara seperi Kemenko PMK, Kemenko Perekomian, Kementrian Kesehatan, Kemenkominfo, Kementrian Keuangan, Kementan dan DPR RI bisa merendahkan egonya masing-masing untuk bisa duduk bersama seraya memiliki perspektif yang sama yakni untuk kebaikan remaja dan anak-anak di masa depan. 

“Dengan menyambut baik revisi PP 109/2012 ini dengan mengesahkannya serta mengimplementasikannya dengan terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]

sumber: www.muhammadiyah.or.id


latestnews

View Full Version