AUSTRALIA (voa-islam.com) - Perdana Menteri Australia Scott Morrison berjanji akan tetap melanjutkan undang-undang soal media sosial meski Facebook memblokir akses untuk artikel berita dari negara tersebut.
Australia akan membuat UU yang mengharuskan perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook membayar kepada penerbit untuk berita-berita yang masuk ke platform atau hasil pencarian.
"Kami mendapat dukungan dari pimpinan di berbagai negara, seperti Inggris Raya, Kanada, Prancis, dan India. Dunia banyak yang tertarik terhadap apa yang dilakukan Australia," kata PM Morrison, seperti dilansir Reuters.
Rancangan UU tersebut sudah selesai di majelis rendah federal dan diharapkan akan lulus dari Senat pekan depan.
Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menyatakan sudah dua kali berdiskusi dengan Facebook tentang blokir konten berita.
"Kami membicarakan isu tersebut dan sepakat masing-masing tim kami akan segera bekerja. Kami akan berbicara lagi pekan ini," kata Fryedenberg di Twitter sebagaimana dikutip dari laman inilah.com.
Sementara Facebook berpendapat bahwa UU Australia itu keliru memahami hubungan mereka dengan penerbit.
Terbaru, Facebook sudah membuka akses untuk beberapa laman pemerintahan. [syahid/voa-islam.com]