View Full Version
Rabu, 11 Dec 2013

Hukum Periksa USG Untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Memeriksakan kehamilan untuk menngetahui jenis kelamin janin dengan alat ultrasonografi (USG) menjadi trend pasangan suami istri di zaman modern ini. Pemeriksaan di sini bukan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu atau janin, tapi semata untuk mengetahui jenis kelaminnya. Di antara alasannya untuk menyiapkan nama calon bayi.

Sebagian ulama memberikan fatwa tentang masalah ini. Para ulama yang tergabung dalam Markaz Fatawa dalam situs islamweb.net, melarang seorang wanita pergi ke dokter -walaupun dokter itu perempuan (apalagi laki-laki)- dengan menyingkap auratnya hanya untuk mengetahui jenis kelamin janinnya.

Alasannya, tindakan tersebut menyebabkan wanita tadi membuka auratnya –perutnya- yang haram diperlihatkan kepada laki-laki dan perempuan, kecuali karena terpaksa atau satu hajat penting yang mendesak. Sedangan keinginan untuk mengetahui jenis kelamin janin bukan termasuk sesuatu yang mendesak dan penting sekali.

Aurat wanita muslimah terhadap laki-laki asing adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan auratnya terhadap wanita adalah dari pusar sampai lutut.

Sementara mengetahui jenis kelami janin bukan sesuatu yg memiliki manfaat mendesak. Bahkan terkadang hal tersebut menimbulkan bahaya atas ibu dan janinnya. Misal, si Ibu menghendaki anak laki-laki, namun ternyata prediksi /hasil pemeriksaan janinnya berkelamin wanita maka ini bisa megganggu psikologinya dan bisa menyebaban kesehatannya terganggu.

Dampak negatif lainnya, saat kelamin janin tak seperti yang diinginkan bisa membuat orang tuanya kurang ridha dan menerima ketetapan Allah sehingga ia berdoa agar kelamin janinnya berubah. Tindakan ini termasuk bagian dari doa yang dilarang dan melampui batas.

Namun, jika usaha mengetahui jenis kelamin janin tanpa harus membuka aurat seperti melakukan tes-tes atau terapi tertentu maka tak mengapa. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version