View Full Version
Kamis, 06 Aug 2020

Bukan Dispensasi Nikah yang Dibutuhkan

 

Oleh:

Rahmi Surainah, M.Pd || Alumni Pascasarjana Unlam

 

ANGKA pernikahan dini di Indonesia melonjak selama masa pandemi Covid-19. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Dosen FH Unpad Sonny Dewi Judiasih menyarankan pengadilan jangan mempermudah izin dispensasi kawin. Fakta di lapangan, hampir 90 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim. Hakim sepatutnya mempertimbangkan alasan yang menjadi dasar permohonan dispensasi. Sonny menjelaskan, pertimbangan mengadili permohonan dispensasi kawin harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

“Apakah alasan tersebut merupakan alasan yang mendesak atau dapat ditunda, serta mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya. (Kompas,co.id, 8/7/2020)

Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru

”Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah.

Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. (Jawapos.co, 26/7/2020)

Kritik Dispensasi Nikah

Pemerintah telah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Larangan nikah dini di bawah 19 tahun dianggap problem, tidak membuat kalangan remaja mampu menahan gejolak syahwat atau keinginan orang tua untuk menikahkan ananaknya.

Data ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah di berbagai daerah menunjukkan adanya problema yang lahir dari kebijakan pendewasaan usia perkawinan dengan harapan menurunkan angka pernikahan dini sebelumnya. Selanjutnya, dispensasi nikah juga menjadi “pelarian” untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja yakni hamil di luar nikah di usia dini.

Padahal kritik terhadap kebijakan pemerintah tersebut yang dibutuhkan bukan larangan nikah dini dan dispensasi nikah. Namun, bagaimana larangan pergaulan bebas dan aturan pergaulan diberlakukan sehingga nikah benar-benar sakral. Bukan sekedar legal karena hamil duluan.

Larangan nikah dini membuat remaja memilih pacaran atau pergaulan bebas berujung kehamilan dimaklumi dengan pengajuan dispensasi nikah. Akibatnya, dispensasi nikah yang dijalani karena seks bebas  tidak hanya berdampak individual tetapi berpotensi melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi yang lemah.

Selain itu, nikah yang seharusnya mudah termasuk bagi pemuda yang memang ingin menikah dan siap dibuat susah dengan mengurus dispensasi nikah. Tidak sedikit ada yang memalsukan umur agar bisa menikah diusia muda. Dispensasi nikah memang tidak hanya bagi yang hamil duluan, ekonomi, adat, psikologis, dan berbagai faktor membuat orang tua memilih menikahkan anaknya di usia dini.

Sayang sistem kapitalisme membuat nikah dini seakan problem dan menjadikan generasi tidak terkondisikan siap untuk berumah tangga. Keluarga, lingkungan, masyarakat, sekolah, dan negara tidak menyiapkan generasi untuk siap dengan bekal ilmu menjadi suami/ isteri.

Sistem kapitalisme justru menyuburkan generasi gaul bebas, melarang nikah dini, dan rusaknya tatanan pergaulan. Sistem kapitalisme biang kerok yang seharusnya dihilangkan dari negeri ini.

Nikah Sunnah dalam Islam

Dalam Islam dispensasi nikah tidak dibutuhkan. Hamil duluan maka dihukum zina dan dirazam. Oleh karena itu, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Islam menganjurkan menikah bagi para pemuda. Islam melarang khalwat/ berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam juga melarang ikhtilat/ campur baur termasuk interaksi di luar masalah pendidikan, kesehatan dan muamalat. Islam juga mengajarkan bagaimana pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Islam juga telah menggariskan tujuan pernikahan semata untuk melestarikan keturunan.

Oleh karena itu yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai dengan syariat. Sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam dan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Semua itu dibutuhkan kehadiran negara yang berlandaskan akidah Islam. Wallahu'alam.*


latestnews

View Full Version