View Full Version
Senin, 24 Mar 2014

Mesir Jatuhkan Vonis Mati kepada 529 Pendukung Ikhwanul Muslimin

MINYA, MESIR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan di Mesir pada Senin (24/3/2014) menjatuhkan hukuman mati kepada 529 pendukung presiden terguling Muhammad Mursi setelah sebuah pengadilan massal, kata sumber pengadilan.

Kelompok Islam pendukung Mursi menghadapi tindakan keras mematikan yang diluncurkan oleh penguasa boneka militer Mesir sejak kejatuhannya pada bulan Juli, dengan ribuan orang tewas dan belasan ribu lainnya ditangkap.

Hukuman tersebut disampaikan dalam sidang kedua dari pengadilan yang dimulai pada hari Sabtu di Minya, selatan ibukota.

Dari mereka yang dihukum, 153 berada dalam tahanan dan sisanya dalam pelarian, kata sumber tersebut, yang menambahkan bahwa 17 orang lainnya dibebaskan. Putusan itu dapat diajukan banding, klaim sumber tersebut.

Mereka yang dijatuhi hukuman itu diantara lebih dari 1.200 pendukung Mursi yang diadili di Minya. Kelompok kedua dari sekitar 700 terdakwa akan di diadili pada hari Selasa.

Mereka dituduh menyerang manusia dan properti publik di Mesir selatan pada bulan Agustus, setelah pasukan keamanan membubarkan dua kamp protes di Kairo yang didirikan oleh pendukung Mursi pada 14 Agustus 2013 lalu.

Mereka juga dituduh melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian dua polisi di Minya, kata sumber pengadilan.

Para terdakwa itu termasuk beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin asal kelompok Mursi, termasuk pemimpin tertinggi Mohammed Badie.

Muhammad Mursi, presiden Mesir pertama yang terpilih dalam pemilu dan berasal dari sipil, digulingkan oleh tentara pada kudeta 3 Juli dalam sebuah langkah yang memicu kerusuhan yang meluas di seluruh negara sangat terpolarisasi tersebut.

Ribuan orang tewas dalam serangan mematikan bulan Agustus di dua kamp protes di Kairo dan dalam bentrokan berikutnya hari itu.

Mantan presiden Mursi sendiri saat ini sedang diadili dalam tiga kasus yang berbeda, termasuk satu untuk menghasut pembunuhan pengunjuk rasa di luar istana presiden ketika ia masih menjabat. (by/akhbar)


latestnews

View Full Version