SARGODHA (Arrahmah.com) - Pengadilan Pakistan telah menetapkan lima mujahid asal Amerika dengan tuduhan menyalurkan uang dan merencanakan serangan di negeri tersebut.
Pada Rabu (17/3), pengadilan menetapkan kelimanya dengan sebagai "teroris" yang akan melakukan serangan ke negara yang memiliki nuklir tersebut. Pengadilan mengklaim bahwa mereka merencanakan sebuah serangan.
Lima mujahid asal Amerika yang berusia antara 18 sampai 25 tahun itu menolak semua tuduhan Pakistan, mereka ditangkap pada Desember silam.
Sekitar tujuh pasal dijatuhkan kepada mereka termasuk mendanai dan menolong organisasi yang dilarang.
Kelimanya mengatakan, mereka melakukan perjalanan dari Amerika menuju Pakistan untuk bergabung dengan jihad di Afghanistan, mereka tidak memiliki rencana apapun terhadap Pakistan. Pakistan hanya menjadi persinggahan agar lebih mudah memasuki Afghanistan.
Hingga kini persidangan terhadap kelimanya masih terus berlanjut. (haninmazaya/ptv/arrahmah.com)