NAG HAMMADI (Arrahmah.com) - Putusan pada penembakan di Nag Hammadi yang menewaskan enam orang Kristen Koptik pada tahun lalu akan dikirim ke "mufti" untuk konfirmasi.
Sebuah pengadilan di Mesir selatan telah menjatuhkan hukuman mati untuk Hamam el-Kammouny, terdakwa utama di balik penembakan yang menewaskan enam Kristen Koptik tahun lalu.
Putusan disampaikan pada Minggu (16/1/2011) tidak termasuk putusan untuk dua orang bersenjata lain yang terlibat dalam serangan yang juga menewaskan seorang penjaga.
Para terdakwa dituduh melakukan penyerangan di desa Nag Hammadi di dekat provinsi Qena pada tanggal 6 Januari 2010.
Hakim mengatakan hukuman untuk Kammouny telah dikirimkan ke grand "mufti" untuk mendapat konfirmasi.
Al-Jazeera melaporkan hukuman untuk dua orang lainnya akan diumumkan pada tanggal 20 Februari mendatang.
Terdapat laporan yang mengatakan bahwa keputusan untuk ketiganya tidak dapat mengajukan banding.
Ketegangan antara Muslim dan Kristen Koptik di Mesir semakin terlihat setelah serangan bom di depan Gereja Koptik di malam tahun baru 2011 yang menewaskan 23 orang. (haninmazaya/arrahmah.com)