AMMAN (Arrahmah.com) - Dalam sidang pembukaan terhadap syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi, pada Senin (17/1/2011), syaikh Maqdisi mengakui tuduhan atas dirinya.
Isam Mohammed Taher al-Barqawi dan tiga orang lainnya yang berkebangsaan Yordania-Palestina termasuk seorang DPO yang diadili secara in absentia, dituduh merekrut "militan" di Yordania untuk bergabung dengan organisasi yang diidentifikasikan sebagai Taliban di Afghanistan.
Keempatnya juga dituduh berusaha merusak hubungan antara Afghanistan-Yordania. Jika seluruh tuduhan terbukti, mereka akan mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.
Dakwaan jaksa mengatakan sel Yordania berupaya membantu Taliban dalam "serangan teror" terhadap AS dan pasukan asing lainnya di Afghanistan.
Dikatakan keempatnya memperoleh dana dari pendonor di Yordania dan mencoba untuk pergi ke Afghanistan untuk bergabung dengan Taliban.
Sidang ditunda sampai 30 Januari mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi.
Al-Barqawi yang lebih dikenal dengan syaikh al-Maqdisi pernah berbagi blok sel antara tahun 1995 sampai 1999 dengan al-Zarqawi rahimahullah yang memimpin Al-Qaeda Irak sebelum dirinya syahid (insha Allah) pada tahun 2006. (haninmazaya/arrahmah.com)