JAKARTA (Arrahmah.com) - Kamis depan (10/2/2011) sidang perdana Ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mempersiapkan hal tersebut, Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) hari ini, Senin (7/2/2011) menggelar acara launching JAT Media Center di Kantor Mer-C pusat. Media Islam bersatu pantau sidang Ustadz ABB!
Vonis Mati Untuk Pejuang Syariat Islam
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir diancam hukuman maksimal hukuman mati karena dituduh terlibat terorisme di Aceh dan di Medan, Sumatera Utara.
"Ustad Abu Bakar Ba'asyir di jerat dengan dakwaan primer, " Ba'asyir didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman dakwaan primer itu hukuman mati atau seumur hidup," ucap Yusuf yang menjabat sebagai Kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Selain pasal tersebut ustad Abu Bakar Ba'asyir juga di dakwa dengan dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9. "Kebawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, kebawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a," jelas dia. Untuk dakwaan kedua itu, ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara.demikian ungkap ketua TIM JPU Andi M.Taufik.
Nampaknya seluruh hukum sekuler terorisme telah dituduhkan kepada Ustadz Abu Bakar Ba'asyir yang gigih memperjuangkan tegaknya syariat Islam di negeri mayoritas Muslim ini. Juru bicara JAT, Ustadz Son Haji menanggapi berita dzolim ini dengan menyerukan kepada seluruh kaum Muslimin untuk melakukan Qunut Nazilah.
Media Islam Bersatu Pantau Sidang Ustadz ABB
Rencana JAT untuk launching Media Center pada hari ini, Senin (7/2/2011) merupakan tindakan strategis. Media-media Islam harus bersatu memantau kedzoliman atas Ustadz ABB. Rencananya launching JAT Media Center akan dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor MER-C pusat di Jalan Kramat Lontar no J-157.
|