View Full Version
Kamis, 13 Oct 2011

Abu Tholut divonis 8 tahun penjara

Rasul Arasy

Kamis, 13 Oktober 2011 13:59:01

Hits: 321

JAKARTA (Arrahmah.com) – Abu Tholut dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (13/10/2011) karena dituduh terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Menanggapi vonis tersebut, JPU dan kuasa hukum Abu Tholut menyatakan masih pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim PN Barat, Musa Arief mengatakan, Abu Tholut terbukti memiliki dan menyimpan senjata api dan bahan peledak serta intens berkomunikasi dengan Dulmatin dan Abu Bakar.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 8 Tahun penjara dan dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa dalam tahanan,” kata Musa

Dalam amar putusan hakim, Abu Tholut dijerat dengan pasal berlapis tentang ‘terorisme’ dengan tuduhan telah memiliki senjata api dan pelatihan militer di Aceh.

Hakim juga mengklaim barang bukti milik terdakwa disita oleh negara seperti dua pucuk senjata api jenis AK 47 dan Pistol M16 beserta amunisi.

Abu Tholut yang ditemui usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Biasa lah, saya akan ajukan banding tapi melalui kuasa hukum,” katanya.

Kuasa hukum Abu Thalut, Ashludin Hatjani mengatakan pihaknya akan mengajukan sikap selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidaknya.

“Kami menilai putusan ini berat, karena terdakwa mengaku bahwa senjata api tidak pernah digunakan,” jelas Ashludin usai sidang.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU)  mengajukan tuntutan vonis kepada Abu Thalut 12 tahun penjara. (dbs/arrahmah.com)


latestnews

View Full Version