Selasa, 15 Mei 2012 18:06:17
BAGHDAD (Arrahmah.com) - Irak masih menahan sejumlah narapidana di fasilitas penahanan yang telah berada di tengah tuduhan penyiksaan meskipun Baghdad mengatakan akan menutupnya tahun lalu, Human Rights Watch menyatakan pada Selasa (15/5/2012).
Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York itu menyerukan Baghdad untuk memulai investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk, serta isu-isu lain, di Camp Honor dan penjara lainnya.
"Pasukan keamanan Irak yang menangkap orang di luar hukum, tanpa pengadilan, atau tuduhan yang diketahui, serta menyembunyikan mereka di tempat rahasia" kata Joe Stork, wakil direktur HRW untuk urusan Timur Tengah, dalam pernyataan yang dirilis oleh kelompok tersebut.
"Pemerintah Irak harus segera mengungkapkan nama dan lokasi dari semua tahanan, segera membebaskan siapa saja yang tidak didakwa dengan kejahatan, dan membawa mereka yang menghadapi dakwaan ke otoritas peradilan yang independen."
HRW mengatakan, 14 pejabat, pengacara, dan para tahanan yang diwawancarai mengatakan bahwa tidak sedikit orang telah ditahan baru-baru ini di Camp Honor. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan pengumuman oleh Menteri Kehakiman, Hassan al-Shammari, pada Maret 2011.
Ia juga mengatakan peneliti peradilan masih melakukan interogasi di fasilitas itu.
Sebelum pengumuman tersebut, Los Angeles Times melaporkan bahwa tahanan ditahan dalam kondisi yang keras di Camp Honor, sebuah fasilitas penahanan di kompleks kementerian pertahanan di dalam Zona Hijau Baghdad, kadang-kadang sampai dua tahun.
Mantan tahanan di fasilitas itu menyatakan kepada HRW tahun lalu bahwa "interogator menyiksa mereka, menggantung mereka terbalik selama berjam-jam pada suatu waktu, menyengatkan listrik ke bagian tubuh para tahanan, termasuk alat kelamin mereka, dan menutup kepala mereka dengan plastik berulang kali sampai mereka pingsan."
Amnesti Internasional yang berbasis di London juga mengatakan dalam sebuah laporan Februari 2011 bahwa Irak mengoperasikan penjara rahasia dan secara rutin menyiksa tahanan untuk memperoleh pengakuan yang digunakan untuk menghukum mereka. (althaf/arrahmah.com)