JAKARTA (Arrahmah.com) - Suami dari Nurul Azmi Tibyani yang dituding sebagai teroris hacker, Cahya Fitrianta divonis 8 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erlita Ginting, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/2).

Sidang yang dimulai pukul 14.35 WIB dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusannya, hakim Erlita mengatakan bahwa terdakwa atas nama Cahya Fitrianta telah terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme dan pencucian uang.

"Dalam hal tindak pidana terorisme, terdakwa berhubungan dengan kelompok teroris lain diantaranya, sebelum mengikuti pelatihan militer di Poso terdakwa bertemu dengan Heri Kuncoro dan terdakwa juga berkumpul di Medan di rumah Rizki Gunawan bersama rekan mantan pelatihan untuk membahas Poso dan harta Rizki," katanya saat membacakan putusan, Selasa Kemarin (5/2/2013).

Adapun soal pencucian uang menurut hakim, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersama rekannya Rizki Gunawan melakukan pembelian sejumlah aset dimaksud untuk menyembunyikan harta dan perbuatannya. Untuk itu tambah hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 15 Juncho Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme Tahun 2003 dan Pasal 3 Nomor 8 Undang-Undang Pencucian Uang (Money Laundry) Tahun 2010.

"Atas perbuatannya, terdakwa harus dihukum dengan kurungan penjara delapan tahun dikurangi selama masa tahanan, dikenai denda sebesar Rp. 500juta subsider lima bulan," tambah Erlita dalam putusannya.

Lebih lanjut menurut hakim ketua majelis hakim dalam memutuskan perkara terdakwa juga memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

"Hal yang meringankan, terdakwa atas nama Cahya Fitrianta masih muda dan memiliki masa depan panjang, memiliki tanggungjawab untuk menafkahi keluarganya serta berlaku sopan dalam persidangan. Hal yang memberatkan, terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang mengakibatkan mengancam stabilitas keamanan Negara," tuturnya.

Atas putusan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa akan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding. (bilal/SI/arrahmah.com)