View Full Version
Jum'at, 05 May 2017

Kekalahan Intelektual Menghadang Laju Dakwah Islam

Oleh: Rezza RP (Mahasiswa Melek Politik)

Pernyataan Kapolri Tito Karnavian dalam JawaPos (Jum’at, 28/04/2017) mengenai rencana pembubaran salah satu ormas Islam, yaitu HTI dapat dinilai sebagai tindakan yang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

UU tersebut juga berlaku bagi kepolisian bahwa tidak boleh ada penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Asep Warlan Yusuf, SH MH kepada mediaumat.com, Jum’at (28/4/2017).

Menurutnya, pembubaran sebuah ormas yang berbasis agama itu nampaknya perlu ada kajian substansif, kajian substansinya, apakah benar menyesatkan, apakah benar membahayakan ideologi Pancasila, sesuatu yang mengancam NKRI. Jadi tidak dengan mudah bisa dibubarkan begitu saja. Harus ada tahapan-tahapannya.Jadi dalam rencana pembubaran tidak boleh hanya karena ada laporan dari pihak tertentu yang anti-HTI saja.

 

Polemik Pembubaran Ormas Islam

Kesewang-wenangan dari Kapolri juga bisa dilihat dari salah satu pernyataannya dalam pernyataan di JawaPos (28/08/2017) yang menyatakan bahwa Khilafah adalah ideologi. Ini tentu saja suatu pernyataan yang salah, karena Khilafah bukanlah ideology. Dan tentu saja kesalahan pernyataan ini sangat dapat ditengarai sebagai kesewenang-wenangan Kapolri, seharusnya sebagai pejabat harus meng crosscheck dulu kebenaran info-info yang akan disampaikan supaya rakyat pun tidak salah menerima informasi.

Selain itu, dulu Kapolri juga pernah menuturkan bahwa pembubaran suatu ormas memerlukan legimitasi hukum dan legimitasi public. Jadi legitimasi untuk melakukan tindakan itu perlu dua langkah. Legitimasi hukum dan publik. Legitimasi Hukum ini artinya kita memperkuat fakta fakta, bukti bukti bahwa secara sistematis organisasi ini melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. Perlu adanya legitimasi publik, karena kadang sudah jelas ada pelanggaran hukum tapi publik tidak menghendaki," ujar Kapolri Tito Karnavian (merdeka.com, 26/11/2016). Disini yang dimaksud “tindakan itu” dalam pernyataan Kapolri adalah pembubaran suatu ormas.

Karena dalam pernyataan Kapolri di merdeka.com, 26/11/2016 , HTI belum pernah sekalipun membuat kerusuhan. Jika Kapolri memang konsisten sebagai petugas umum yang jujur dan adil, maka seharusnya Kapolri beserta jajaran kepolisian yang lain melindungi HTI dan menindak pihak yang berencana menimbulkan konflik. Sesuai dengan ucapan Kapolri di JawaPos (28/04/2017) . "Polisi kan tugasnya untuk mencegah konflik, maka janganlah (digelar kegiatan HTI)," sambung lulusan Akpol 1987 itu.

Sebagai seorang mahasiswa, penulis juga menyayangkan penilaian Kapolri yang menyatakan rekrutmen HTI di kampus-kampus memiliki indikasi yang bisa dianggap berbahaya. Berbahaya disini itu maksudnya seperti apa harus dijelaskan terlebih dahulu kepada khalayak umum. Karena sejauh yang penulis tau rekrutmen HTI di kampus-kampus tidak ubahnya seperti rekrutmen HMI, KAMMI, Pemuda Muhammadiyah, dan lain-lain.

Dimana mereka hadir untuk mengajarkan kepada pemuda agar menjadi seseorang yang makin tahu tentang Islam dan menjadi pribadi yang baik. Jika Kapolri merasa bahwa pemerintah lebih pantas untuk melakukan pembinaan seperti ini, maka seharusnya dari dulu pemerintah membuat badan-badan yang dapat mengupgrade tsaqofah Islam para pemuda agar tidak hanya dibutakan oleh harta dunia.

Namun karena dari dulu peran upgrading ini telah dilakukan oleh ormas-ormas berikut turunannya, seharusnya pemerintah lah yang memberikan apresiasi yang tinggi karena ormas-ormas beserta turunannya tersebut telah membantu dalam melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Namun yang paling penting mengapa HTI,FPI, atau ormas Islam yang lain tidak bisa dibubarkan begitu saja adalah karena keberadaan mereka sebagai perkumpulan umat muslim dalam menjalankan ajaran agamanya, dimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945.

Dimana Islam juga menjadi salahsatu agama yang dibolehkan di Indonesia, jadi jika suatu ormas yang mengatasnamakan agama tidak diketemukan kesesatannya maka seharusnya tidak bisa dibubarkan apalagi yang sudah berbadan hukum. Karena ormas tersebut terbentuk juga untuk menjalankan ajarannya. Jika ingin membubarkan ormas Islam yang melaksanakan ajaran Islam, yaitu amar makruh nahi munkar berarti terlebih dahulu pemerintah seharusnya mengumumkan bahwa agama Islam itu dilarang di Indonesia. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version