SURAT PEMBACA:
Menanggapi diterbitkannya Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas oleh pemerintah tanggal 10 Juli 2017 dengan alasan adanya kondisi genting sehingga perlu secepatnya untuk menerbitkan Perppu tersebut seperti alasan yang mengada-ada. Kegentingan seperti apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga perlu tindakan tersebut? Ataukah ada kepentingan pemerintah dibalik diterbitkannya Perppu tersebut?
Dalam UU No. 17 Tahun 2013 sudah dijelaskan mulai dari pembentukan ormas hingga sanksi-sanksi yang dijatuhkan ketika ormas tidak sesuai dengan UU tersebut. Dengan diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 maka pemerintah dapat dengan mudah membubarkan ormas yang tidak sejalan dengan pemerintah, padahal untuk pembubaran ormas sudah ada mekanisme yang dijelaskan dalam UU No. 17 Tahun 2013.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam Peppu No. 2 Tahun 2017 membuktikan bahwa pemerintah saat ini represif dan sarat akan kepentingan. Pemerintah dengan sewenang-wenang membubarkan ormas yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah tanpa proses peradilan. Padahal jumlah ormas di Indonesia lebih dari 250 ribu, sehingga dengan adanya kebijakan ini akan mengancam seluruh ormas di Indonesia terutama ormas Islam.
Tanggapan sebagian besar masyarakat tentang penerbitan Perppu Ormas ini menyatakan tidak setuju dan menolak. Begitupun dengan berbagai ormas Islam yang bersatu untuk menolak Perppu Ormas ini. Sebagai pemerintah yang berwenang mengatur jalannya pemerintahan maka seharusnya lebih mengutamakan rakyat dan melindungi rakyat bukan dengan melakukan tindakan represif yang justru menekan rakyat untuk mengikuti kehendak penguasa.
Kiriman Ela, Tulungagung