View Full Version
Kamis, 27 Jul 2017

Perpppu Pembubaran Ormas yang Dianggap Radikal, Mencerminkan Rezim Anti Islam?

Oleh: Enung Nurhayati

Rampungnya peraturan tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Juli 2017 dan telah diumumkan oleh Menkopulhukam Wiranto pada hari Rabu tgl 12 Juli 2017 pk. 11:00.

Namun demikian pada tanggal tersebut tidaklah  seperti awal pengumuman wacana pembubaran HTI,  Media mainstream tidak lagi berani menyiarkan Press Confrence  Menkopolhukam secara massif,  kecuali hanya sedikit di sela - sela pemberitaan lainnya.

Hal ini dimungkinkan karena pertimbangan media tesebut setelah berkaca pada kesalahan yang telah mereka perbuat saat awal Menkopolhukan mengadakan Press Confrence tgl 08 Mei 2017 terkait rencana pembubaran ormas Islam dengan membidk Hizbut Tahrir Indonesia yang secara langsung tanpa basa basi, dan efek dari massifnya pemberitaan tersebut gaung Khilafah yang selama ini HTI da'wah kan semakin dikenal rakyat. Serta efek yang lebih jauh lagi,  bukannya rakmenjadikanjauh bahkan 1000 advokat mendukung HTI.

Dunia nyata dan Dunia maya heboh ramai memperbincangkan 2 term: Hizbut Tahrir Indonesia  (HTI) dan KHILAFAH. Dahlan Iskan pun angkat bicara "Kita lah yang membesarkan HTI". Ini adalah sinyal kuat kesadaran Rezim dan Korporasi yang datang terlambat. Bukannya berhasil Mengkriminalisasi HTI dan KHILAFAH justru dukungan terhadapnya mengalir tiada henti sampai hari ini.

Media mainstream yang merupakan corong dari rezim dan korporasi 'sedikit lebih cerdas'. Kesadaranr ezim dan korporasi akan minimnya dukungan masyarakat di dunia nyata maupun dunia maya terhadap berbagai kebijakan yang cenderun seperti anti Islam, mereka sikapi dengan menggunakan lisan SAS (Said Agil Siraq) sebagai preambule untuk menjadi corong pengumuman PERPPU pada 11 Juli 2017. Memang menyisakan tanda tanya mengapa SAS yang menjadi pembuka sebelum Pressconfrence dilakukan,  padahal Istana juga mempunyai juru bicara kepresidenan yakni Johan Budhi. 

Namun demikian,  tidaklah juga mengherankan karena sudah bukan rahasia lagi SAS begitu kentara kebepihakannya terhadap pemerintah.

Seperti apa isi Press Conference Menkopolhukam Wiranto terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS ANTI-PANCASILA (setidaknya inilah judul yang dibuat oleh Metro TV hari ini). Saya akan coba rinci beberapa point sebagai berikut:

Menimbang:

1. Dalam UU no 17/2013 tentang ormas lembaga negara yang mengizinkan keberadaan suatu ormas tidak diberikan kewenangan untuk membubarkan suatu ormas

2. Dalam UU tsb rumusan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terlalu sempit, hanya meliputi komunisme, Marxisme, sosialisme.....padahal ada banyak ajaran yang hari ini berkembang selain yang telah disebutkan

3. PERPPU bisa dikeluarkan dalam keadaan mendesak, karena tidak ada UU yang mengatur suatu kondisi yang mendesak atau sudah ada UU namun dinilai tidak memadai untuk menyelesaikan masalah yang dianggap mendesak, serta butuh waktu lama bila harus menunggu UU baru

 

Memutuskan:

Perlu dikeluarkan PERPPU No 2 tahun 2017 pertanggal 10 Juli 2017 untuk menggantikan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas

 

Sebagai catatan Menkopolhukam Wiranto

1. PERPPU  ini dikeluarkan bukan untuk membatasi wewenang dan kegiatan ormas, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat

2. PERPPU ini dikeluarkan bukan sebagai bentuk kesewenan wenangan penguasa, namun untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bagi Indonesia

3. PERPPU ini dikeluarkan bukan untuk mendeskriditkan ormas Islam dan kaum muslimin

 

Untuk itu karena tujuannya baik maka pemerintah berharap semuanya tetap tenang dengan dikeluarkannya PERPPU ini.

 

Itulah isi pidato singkat Menkopolhukam siang ini. Berkaitan apa saja klausa dan pasal yang ada di dalam PERPPU tersebut, maka ditunggu saja, setelah ini sejumlah pakar hukum pasti akan merilis nya melalui berbagai media termasuk sosmed.

Menanggapi isi Perppu yang telah diumumkan tersebut,  tim pembela HTI Pro. Yusril Ihza Mahendra menilai Perppu ini dikeluarkan tidak atas kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur oleh UUD 45. Pembubaran HTI atau ormas Islam lainnya, menurut Yusril, belum lah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.

"Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," demikian disampaikan Yusril menanggapi Perppu tersebut.

Adapun alasan Asas Contrarius Actus yang dijadikan dasar yang diadopsi Perppu,  dimana lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas,  berwenang membatalkannya dalam kaitan ini adalah Menkumkam (seperti yang disampaikan Wiranto, Detik 12/7/2017). Prof. Yusril berpendapat bahwa menerapkan asas Contrarius Actus dalam Perppu untuk mencabut status badan hukum ormas,  sebab ini sama saja KUA menerbitkan buku nikah,  KUA juga berwenang mencaut buku nikah tersebut,  kan tidak bisa begitu? Demikian Yusril menanggapi pendapat Menkopulhukan Wiranto di Konpress Tim Pembeda HTI tgl 12/07/2017.

Demikian begitu banyak kritikan terhadap Perppu yang diumumkan Menkpolhukam tersebut.  Belum lagi bila mengkritisi catatan pak menteri. Di bawah Perppu di atas. Selama ini justru yang menjadi kritik tajam para tokoh dan masyarakat thd pidato Menkopolhukam 08 Mei 2017 adalah keputusan rencana pembubaran ormas Islam didahului pembubaran HTI ini bentuk kesewenangan Rezim, diskriminasi terhadap kegiatan umat islam dan upaya mendeskriditkan ormas islam dan Islam. Bagaimana mungkin semua kritikan justru dijawab dengan dikeluarkannya PERPPU  dengan sejumlah pertimbangan cacat hukum??

Bahwa pertama: UU Ormas no 17 Tahun 2013 yang mengatur prosedur pembubaran ormas merupakan legalitas hukum yang dibuat sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

Kedua: Rumusan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dg batasan yakni komunisme, Marxism dibuat bukan karena dulu tidak ada ajaran Islam yang disebut Khilafah. Khilafah ajaran islam sudah final dalam khazanah fikih Islam sejak masa Rosulullah saw. Seharusnya bila dipandang sempit harus ditambah rincian nya dg memasukkan liberalisme, sekulerisme, Pluralisme. Bukan justru membidik khilafah sbg ideologi transnasional, sebab khilafah bukan ideologi tapi adalah KhilafahAjaranIslam

Ketiga: tidak ada situasi yang mendesak spt tuduhan dan imajinasi Rezim yg memaksa dikeluarkan PERPPU  krn UU no 17 th 2013 dinilai mandul, dan cacat solusi.

Semua alasan yang dikemukakan Menkopolhukam justru bentuk mengokohkan kesewenangan penguasa dan represif nya rezim anti Islam di negeri ini. Jadi tetap PERPPU  pembubaran Ormas Islam ini wajib ditolak oleh semua kalangan yang menginginkan bangsa ini terselamatkan dari kekuasaan asing, aseng.

Satu lagi dasar dari dikeluarkannya

Kini DPR yang konon sebagai lembaga penyeimbang kekuasaan seharusnya sigap untuk menolak dengan segera pelaksanaan PERPPU Serta mencabutnya. Bila tidak segera dilakukan maka Gugur lah konsep Trias politika. Dan benarlah bahwa pembagian kekuasaan bukan lah solusi menangkal kesewenangan Rezim. Trias Politika hanyalah konsep kosong minim realitas. Sebab hari ini kesewenangan Rezim dapat terjadi justru pada saat lembaga legislatif gedung nya kokoh berdiri.

Kaum muslimin yang dirahmati ALLOH SWT,  sudah sangat jelas rezim saat ini tidak pro pada Islam. Setelah begitu banyak para ulama yang dikriminalisasikan,  persa ayariah yang dihapuskan. Kini,  rezim juga membidik ormas-ormas Islam yang bersembrangan dengan kebijakannya.

Padahal lebih jauh lagi,  salah satu ormas yang menjadi bidikan penguasa yakni HTI.  Hanya menyampaikan da'wah sesuai ajaran Islam.  Dan HTI mempunyai cita-cita negeri ini menjadi

 بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ

Dan itu hanya bs terjadi jika seluruh umat manusia taat pada ALLOH SWT secara kaaffah. Sehingga Islam sebagai Rahmatan Lilalamin pun akan terwujud,  insyaalloh. Wallohualambishowab. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version