View Full Version
Ahad, 03 Sep 2017

Mensinergikan Zakat dan Pajak dalam Sistem Kapitalis?

 
 
Oleh: Puspita Hasna 
 
Mengkutip tulisan ustad Budi Ashari tentang pajak:
(Ambiguistis) - Negeri-negeri akhir zaman yang tidak menganut sistem Islam akan sedikit demi sedikit akan hancur. Mereka mangadopsi sistem pemerintahan yang salah untuk mengelola masyarakat. Misalkan persoalan pajak. Semakin pajak mencekik rakyatnya maka negeri itu akan segera hancur.
 
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Budi Ashari yang telah menelaah sejarah negeri-negeri jaman dahulu yang telah runtuh. Negeri-negeri yang runtuh itu ternyata mayoritas karena menerapkan pajak bagi rakyatnya. Pajak tersebut bukannya meringankan beban rakyat namun justru pemerintah membebani rakyatnya. Contoh pemimpin semisal itu tidak akan lama lagi runtuh.
 
Yang menarik adalah negara-negara maju – termasuk kita- yang sulit sekali meninggalkan gaya hidup besar pasak dari tiang seperti ini, ternyata punya perilaku yang sama – yaitu ketergantungannya pada pendapatan yang berupa pajak. Amerika yang defisitnya terbesar tersebut misalnya, 96 % pendapatannya dari pajak. Sedangkan kita yang defisitnya hanya 9 % - 15 %, tingkat ketergantungan pajak kita memang lebih rendah yaitu hanya 76 % pendapatan dari pajak (2013), dan menjadi sekitar 79 % pendapatan dari pajak tahun 2014.
 
Jadi bolehkah kita korelasikan bahwa semakin tinggi suatu negeri mengandalkan pajak sebagai pendapatan, malah semakin deficit mereka ? kalau sample-nya hanya Amerika dan Indonesia, nampaknya korelasi tersebut benar adanya. Barangkali perlu diuji lagi untuk seluruh negara-negara di dunia dan dipelajari korelasi pajak ini dengan defisit – yang juga berarti hutang, korelasi dengan kemakmuran dlsb.(Muhaimin iqbal 2014,Gerai Dinar)
 
Apa dampaknya bila negeri terus berhutang karena kemampuan membiayai belanjanya semakin tidak tercukupi oleh pendapatan pajaknya ? Pastinya akan kolaps
 
Masihkah kita mengharapkan pajak?
 
Maka tdk mengherankan klu kmudian pemerintah mulai melirik dana umat Islam spt Zakat,Wakaf dan Infak dan mengsinergikan dng pajak apakah bisa.
 
Zakat dan pajak merupakan sesuatu yang berbeda dan tidak dapat disatukan. Selama seorang masih menjadi Muslim, dan melihat di negara manapun, ketentuan tersebut tetap berlaku bagi mereka. Berbeda dengan 
pajak, masing-masing negara memiliki ketentuan dan undang-undang sendiri. Satu negara dengan negara lain pasti berbeda. Selain itu, zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap dan terus-menerus berlangsung. Kewajiban zakat itu akan tetap berjalan selagi umat Islam ada di muka bumi. Kewajiban zakat tidak akan dapat dihapus oleh siapapun dan tidak berubah-ubah. Zakat tidak dapat dicukupi oleh pajak. 
 
Dualisme zakat dan pajak bagi beberapa kalangan dianggap membebani umat Islam, akan tetapi ketentuan zakat merupakan ketentuan syari’ah dan akan menjamin kelestarian kewajiban tersebut dan mengekalkan hubungan antar Muslim melalui zakat, sehingga zakat tidak dapat dihapus dan diganti nama pajak.
 
Kembali kepada tuntunan Islam dalam menyelesaikan persoalan umat adalah solusinya,tetapi tidak diambil parsial krn menguntungkan tp harus keseluruhan sistem aturannya di jalankan dan di terapkan pasti akan terlihat kemaslahatan dan keberkahannya.
 
Masihkah kita mengambil sistem yang lain? [syahid/voa-islam.com]

latestnews

View Full Version