Oleh: Deli Ana
Ada yang menarik dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini. Hajatan yang digelar serentak Rabu, 27 Juni lalu banyak diikuti kotak kosong. Ya, terdapat 16 calon kepala daerah yang berlaga melawan kotak kosong.
Masing-masing Padang Lawas Utara Sumatera Utara, Prabumulih Sumatera Selatan, Kabupaten Tangerang Banten, Kota Tangerang Banten, Tapin Kalimantan Selatan, Mamasa Sulawesi Barat, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara.
Demikian pula di Mamberamo Tengah Papua, Jayawijaya Papua, Kabupaten Puncak Papua. Selain itu Deli Serdang Sumatera Utara, Lebak Banten, Pasuruan Jawa Timur, Enrekang Sulawesi Selatan, dan Bone Sulawesi Selatan.
Luar biasa, di sejumlah daerah kotak kosong bahkan keluar sebagai jawara. Pertama kali dalam sejarah. Hal ini juga diakui oleh salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan mengungkapkan, kemenangan kotak kosong baru terjadi pada pilkada serentak tahun ini. "Setahu saya, baru kali ini kotak kosong menang," sambungnya. (detik. com).
Mengutip dari situs yang sama, hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan kotak kosong tersebut menang di sejumlah TPS pada Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang.
Tak kurang seorang Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan sempat menanggapi kejadian ini. Beliau menyebut, kemenangan kotak kosong harus dijadikan momentum menelaah kembali UU Pilkada.
Menurut Zulkifli Hasan di IDN Times. com sejak awal Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju adanya calon tunggal di perhelatan Pilkada Serentak 2018. Calon tunggal, kata dia, sangat tidak demokratis dan potensial mendorong para calon kepala daerah mengandalkan duit untuk memborong semua partai.
"Lawan kotak kosong sangat tidak demokratis. Kami dari dulu tidak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Kan demokrasi harus ada kompetisi. Kalau lawan kotak kosong gimana? Yang punya uang borong partai,” tandasnya. (IDN Times. com).
Fenomena kotak kosong memang dimungkinkan terjadi bila peserta Pilkada adalah calon tunggal. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah mengatur mekanisme pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.
Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Pada pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pilkada periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pada akhirnya kotak kosong seakan blunder di alam demokrasi. Sesuatu yang tak demokratis bagai menampar wajah demokrasi. Sungguh sebuah ironi. Tambahan lagi ketika kotak kosong justru yang menang, beberapa konsekuensi tak terhindarkan.
Diantaranya politik uang yang semakin eksis dan digelarnya pemilihan ulang. Keduanya tentu akan sangat menguras biaya. Ke depannya efektivititas penyelenggaraan negara bisa pula dipertanyakan mengingat pemimpin daerah yang bergonta-ganti.
Bandingkan dalam Islam. Islam meniscayakan kepala-kepala daerah dipilih oleh kepala negara atau Khalifah. Posisi Kepala Daerah adalah yang biasa disebut Wali dalam pemerintahan Islam. Sehingga dalam Islam, Wali bukanlah hasil pilihan rakyat. Dalam kitab-kitab hadits dan juga sirah dapat dibuktikan bahwa gubernur-gubernur dalam propinsi-propinsi pemerintahan Islam dulu, selalu diangkat oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara.
Misalnya Muadz bin Jabal yang diangkat sebagai gubernur propinsi Yaman. Juga Ziyad bin Labid yang diangkat Rasulullah SAW sebagai gubernur propinsi Hadhramaut, serta Abu Musa Al-Asyari sebagai gubernur propinsi Zabid dan Aden. (Atha` bin Khalil, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 73).
Walhasil, jika diukur dengan timbangan syariah Islam, pengangkatan gubernur itu hanyalah melalui pengangkatan oleh khalifah (kepala negara). Bukan lewat cara pemilihan (pemilu kada) oleh rakyat di propinsi yang bersangkutan. Bukan pula melalui penetapan secara otomatis bagai dinasti. Jaminan efisien, efektif dan nyaris tanpa biaya pun bisa terwujud.
Terlebih Islam tak kenal demokrasi. Sebab demokrasi sejatinya tak sekedar rakyat memilih pemimpin, melainkan pada prinsip bahwa peraturan itu adalah buatan manusia (kedaulatan rakyat). Dalam pandangan Islam, hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum.
Firman Allah, "Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik"(QS Al-Anaam : 57).
Oleh karenanya pemimpin dalam Islam berkewajiban menjamin terlaksananya seluruh syariat Allah swt. Rujukannya semata Alqur'an dan As Sunnah. Tiada yang lain. Baiknya kita simak dialog Baginda Rasul saw ketika melantik Muadz bin Jabal menjadi wali di Yaman.
Dari Mu’adz ra, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau SAW bersabda, “Bagaimana kamu memutuskan perkara ?”. (Mu’adz menjawab), “Saya memutuskan dengan hukum yang ada di dalam kitab Allah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah ?”. Mu’adz berkata, “Saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah SAW ?”. Mu’adz menjawab, “Saya berijtihad dengan pendapatku”. Rasulullah SAW bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 394]. Wallahu a'lam. [syahid/voa-islam.com]