View Full Version
Senin, 08 Oct 2018

Aroma Uang Panas di Lembaga Perguruan Tinggi

Oleh: Fitri Suryani, S.Pd*

 

Aroma korupsi sudah tak asing lagi terdengar dari berbagai lembaga yang ada di negeri tercinta ini. Tak terkecuali lembaga pendidikan sebagai tempat mencetak generasi yang bermartabat. Tak ayal, universitas menjadi salah satu lembaga yang terpapar uang panas korupsi.

Salah satu peristiwa memalukan ini terjadi di ruangan Rektor Institut Agama Islam Negeri Kendari (IAIN). Kantor tersebut disegel oleh mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (13/9/2018) siang. Tidak hanya menyegel ruang rektor, terjadi juga insiden baku hantam antara mahasiswa dan satpam IAIN di ruang lobi.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu mahasiswa IAIN Kendari, Jusbar. Ia menilai adanya sejumlah penyimpangan pada pengelolaan anggaran lembaga kemahasiswaan tahun 2018, karena sampai saat ini belum juga dicairkan. Penyimpangan pengelolaan anggaran 2017 itu juga terbukti bahwa sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban (Sultrakini.com, 13/09/2018).

Aroma Uang Panas Korupsi

Kasus korupsi sesungguhnya bukan merupakan perkara yang baru dan aneh di negeri ini. Korupsi menjamur di berbagai lembaga, baik itu lembaga kesehatan, pemerintahan bahkan dunia pendidikan yang katanya terdapat orang-orang intelektual di sana.

Korupsi sudah menjadi hal yang lazim, bahkan telah menjadi tradisi turun-temurun yang biasa dilakukan mulai dari kelas teri hingga kakap. Sebagian masyarakat pun seakan cuek dengan pemberitaan seperti itu, karena seolah telah terbiasa. 

Korupsi yang kini marak terjadi di hampir semua lembaga, salah satunya disebabkan tingginya biaya yang mesti ditanggung oleh seseorang yang hendak mendapatkan sebuah posisi yang diincar. Sehingga, mau tidak mau ketika telah mendapatkan posisi yang dihendaki, otomatis menginginkan paling tidak kembalinya modal yang dikeluarkan saat mencalonkan diri pada jabatan tertentu. Karena salah satu faktor tersebut mendorong seseorang melakukan korupsi. Terlebih ketika ada kesempatan, maka ia akan berupaya untuk mendapatkannya.

Ditambah lagi tujuan tertinggi atau tolok ukur kebahagiaan sebagian masyarakat yakni kepuasan materi belaka. Begitupun standar perilaku hanya pada kemaslahatan yang bersifat relatif dan kondisional. Sehingga tak dapat dipungkiri orang-orang semacam itu akan berusaha sekuat tenaga dengan segala cara agar mendapatkan yang mereka inginkan, sekalipun itu akan bertolak belakang dengan nilai-nilai agama.

Agama dalam hal ini tidak dijadikan sebagai landasan dalam berbuat. Dengan kata lain masyarakat telah tercekoki oleh paham pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Jika lembaga pendidikan saja sudah menjadi pintu masuk korupsi yang sejatinya tempat mendidik para generasi yang akan datang, bagaimana dengan lembaga lainnya?  

Sanksi yang ada nyatanya belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga, kasus korupsi  yang ada di berbagai lembaga negeri ini sulit untuk diberantas. 

Islam Memandang

Dalam Islam, tindakan korupsi merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dan dilarang. Adapun keharaman korupsi dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu: Pertama, perbuatan korupsi merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara ataupun masyarakat.

Kedua, berkhianat terhadap amanah adalah perbuatan terlarang dan berdosa (lihat QS. seperti Al-Anfal: 27).

Ketiga, perbuatan korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan lalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat.

Adapun korupsi termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, baik jenis, bentuk, dan jumlahnya didelegasikan syara' kepada hakim. Dalam menentukan hukuman terhadap koruptor, seorang hakim harus mengacu kepada tujuan syara' dalam menetapkan hukuman, kemaslahatan masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan, dan situasi serta kondisi sang koruptor. Sehingga, sang koruptor akan jera melakukan korupsi dan hukuman itu juga bisa sebagai tindakan preventif bagi orang lain.

Dengan demikian, kasus korupsi yang telah mewabah di hampir semua lini sulit terselesaikan jika aturan yang ada ternyata tak mampu menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Mau sampai kapan keadaan seperti ini terus dibiarkan? Sungguh tak ada aturan lain yang bisa diharapkan selian kembali taat pada aturan Allah yang jelas mampu mengatur seluruh alam, apalagi 'hanya' masalah korupsi. Wallahu a’lam bisshawab. (rf/voa-islam.com)

*Penulis adalah Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe.

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version